Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Pbl KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR 1.HAMID
2.AMIATI al. AMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIMKOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Tergugat
NoNama
1HAMID
2AMIATI al. AMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.819.444,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan sah menurut hukum serta berkekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000540/V/2012 tanggal 24 Mei 2012 yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat;

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat atas kewajiban-kewajiban yang timbul dari Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000540/V/2012 tanggal 24 Mei 2012;

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat masih memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang timbul dari Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000540/V/2012 tanggal 24 Mei 2012, dengan rincian kewajiban sebagai berikut :

  1. Pokok pinjaman      : Rp 46.646.571,-
  2. Bunga                       : Rp 25.797.873,-
  3. Denda                       : Rp 5.375.000,-

Jumlah Total                  :  Rp 77.819.444,-

(tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah)

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas dan sekaligus seluruh sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang timbul dari Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000540/V/2012 tanggal 24 Mei 2012, yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan denda, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pokok pinjaman      : Rp 46.646.571,-
  2. Bunga                       : Rp 25.797.873,-
  3. Denda                       : Rp 5.375.000,-

Jumlah Total                  :  Rp 77.819.444,-

(tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus empat puluh empat rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi kewajiban tersebut setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaminan berupa sebidang tanah seluas 2.253 m2 yang terletak di Desa Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 176 atas nama Amiati, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000540/V/2012 tanggal 24 Mei 2012, akan dijual melalui mekanisme lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, yang meliputi sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda sebagaimana telah diuraikan di atas.

6. Menyatakan sah dan bernilai hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek jaminan berupa sebidang tanah seluas 2.253 m2 yang terletak di Desa Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 176 atas nama Amiati, yang dijadikan jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000540/V/2012 tanggal 24 Mei 2012.

7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) per hari keterlambatan;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak