Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Pbl BRI Unit Wonoasih 1.Sigit Hardjo Judanto
2.Susilawati
3.Satin
4.Sunardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Wonoasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sigit Hardjo Judanto
2Susilawati
3Satin
4Sunardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.240.661,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp41.240.661,- (Empat puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh satu rupiah),yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 37.423.500 (tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah),- di tambah bunga Rp.3.817.161,- (tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus enam puluh satu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak