| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa ERFAN SALEWO Alias KOLOT Bin SAKUR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. KUA Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa berawal tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penangkapan terhadap saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.40 WIB di sekitar Jl. KUA Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, saat diinterogasi Petugas saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) mengaku mendapatkan shabu dari Terdakwa, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota diantaranya saksi BELLA MAWARDI, SH dan saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB di Jl. KUA Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan Terdakwa di dashboard sepeda motornya, selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jl. Kedondong Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, saat dilakukan penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti antara lain : 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah microtube (wadah shabu) dan 1 (satu) unit Hp Infinix warna hijau tosca dengan No. Hp 085731271908, No. Imei1 : 357001222143585, No. Imei2 : 357001222143593, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa saat diinterogasi Petugas Terdakwa mengakui jika barang bukti yang diduga shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan Terdakwa di dashboard sepeda motornya adalah pesanan dari saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah), dan pada saat ditangkap Petugas tujuan Terdakwa saat itu adalah akan mengantar shabu ke saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah);
- Bahwa Terdakwa memperoleh shabu dengan cara membeli dari Sdr. SOLEH (masuk DPO) sebanyak 2 (dua) poket shabu seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima ribu rupiah) dan dijual ke saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa telah menjual shabu ke orang-orang antara lain :
- Saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB membeli 1 (satu) poket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Sdr. KOSIM membeli shabu sekitar 3 (tiga) bulan sebelum Terdakwa ditangkap, membeli 1 (satu) poket shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 09.50 WIB membeli 1 (satu) poket shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa keuntungan yang didapat Terdakwa menjual shabu ke saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:02418/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, yang pemeriksaannya dilakukan oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan :
- nomor : 08117/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,207 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,187 gram);
dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 08117/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
A T A U :
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa ERFAN SALEWO Alias KOLOT Bin SAKUR pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. KUA Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa berawal tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota melakukan penangkapan terhadap saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.40 WIB di sekitar Jl. KUA Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, saat diinterogasi Petugas saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah) mengaku mendapatkan shabu dari Terdakwa, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota diantaranya saksi BELLA MAWARDI, SH dan saksi MUHLIS TRI SETYO P. A. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB di Jl. KUA Kelurahan Kedopok Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi, saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan Terdakwa di dashboard sepeda motornya, selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Jl. Kedondong Kelurahan Kareng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, saat dilakukan penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti antara lain : 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah microtube (wadah shabu) dan 1 (satu) unit Hp Infinix warna hijau tosca dengan No. Hp 085731271908, No. Imei1 : 357001222143585, No. Imei2 : 357001222143593, selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa saat diinterogasi Petugas Terdakwa mengakui jika barang bukti yang diduga shabu dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan Terdakwa di dashboard sepeda motornya adalah pesanan dari saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah), dan pada saat ditangkap Petugas tujuan Terdakwa saat itu adalah akan mengantar shabu ke saksi IMAM GOZALI (berkas perkara terpisah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:02418/NNF/2026 tanggal 1 April 2026, yang pemeriksaannya dilakukan oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan :
- nomor : 08117/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,207 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,187 gram);
dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 08117/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |