Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2026/PN Pbl BPD JAWA TIMUR NINDY PURNAMA SARI DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPD JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NINDY PURNAMA SARI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.808.815,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 007/KKB/2023 Tanggal 30 Agustus 2023 dinyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I adalah debitur yang tidak beritikad baik.
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
  6. Menghukum TERGUGAT I sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT I tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp. 156.808.815,31 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah koma tiga puluh sen) secara langsung dan seketika.
  7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penagihan dan penyitaan asset yang senilai jumlah hutang di bank apabila TERGUGAT I sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika mengambil hasil penjualan atas objek penyitaan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT I PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan unit mobil Suzuki S-Presso dengan nopol N 1096 PI, No Rangka MA3RFL61SP443466, No Mesin K10CNC309997. Terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I kepada PENGGUGAT
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak