Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Pbl SUPRIANTO FIRMAN HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 01 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BILLY PAHLEVY ISLAMY, S.H., M.H., M.Kn.SUPRIANTO
Tergugat
NoNama
1FIRMAN HIDAYAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 404.502.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi Hutang Piutang dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, sebesar Rp. 404.502.000,- (Empat ratus Empat Juta Lima Ratus Dua Ribu Rupiah) selambat-lambatnya dalam tempo waktu 07 (tujuh) hari sejak saat putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya, setiap PARA TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  6. Meletakkan sita jaminan (consevatoir beslaag) atas seluruh harta benda milik PARA TERGUGAT, tidak terbatas di dalamnya baik itu merupakan barang bergerak maupun barang tidak bergerak lengkap berserta surat-suratnya, antara lain:
    1. Tanah dan bangungan yang berada di atasnya berupa rumah TERGUGAT yang berada di Jalan Anggrek Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 007 Kelurahan/Desa Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur
    2. Tanah dan bangungan yang berada di atasnya berupa Gudang tempat bongkar barang milik PENGGUGAT, Jalan Sunan Gunung Jati Kedungasem Wonoasih Kota Probolinggo Jawa Timur;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iutvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari PARA TERGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan berwenang Pengadilan Negeri Probolinggo untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara a-quo;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara a-quo;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan nilai-nilai hukum dan keadilan (ex a-quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak