Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Pbl | POPPY FAUZIAH | 1.NAJEMAH 2.SOPHIA APRILIA 3.ISMAIL 4.DINNA MARIANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Pbl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah perjanjian penitipan uang deposito dan perjanjian pengelolaan ruko antara Penggugat dan alhamhum IBRAHIM OESMAN. 3. Menyatakan Para Tergugat yang telah lalai/wanprestasi. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut: a. Uang deposito sebesar Rp. 700.000.000,-.(Tujuh Ratus Juta Rupiah) b. Uang hasil sewa ruko sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) total Rp. 1.000.000.000,-. (Satu Milyar Rupiah) sekaligus dan seketika. 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat akibat kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,-. (Dua Ratus Juta Rupiah) 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan jika Para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan perkara ini. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |