Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pbl SUTANTO JADMIKA SUFIADI, S.Pi., M.AP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SW. DJANDO, GH, SH.SUTANTO
2HARMOKO, SH., M.H.LiSUTANTO
Tergugat
NoNama
1JADMIKA SUFIADI, S.Pi., M.AP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR JAWA TIMUR
2KEPALA DINAS KELAUTAN & PERIKANAN PROPINSI JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.        

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Sah atas surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset nomor: 028/ 5536/ 120.7.6/ 2022 dan 01.X/ SCB/ VIII/ 2022, tertanggal 01 Agustus 2022;
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan surat dengan nomor: 000.2/ 413/ 120.7.6/ 2024, tertanggal 16 Januari 2024, perihal Hasil Evaluasi keberadaan                          Kum – Kum & Perjanjian Pemanfaatn Aset adalah  perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan batal demi hukum atas surat Tergugat nomor: 000.2/ 413/ 120.7.6/ 2024, tertanggal 16 Januari 2024, perihal Hasil Evaluasi keberadaan Kum – Kum & Perjanjian Pemanfaatn Aset.;
  5. Menyatakan menurut hukum Sah, atas tuntutan ganti rugi secara Materiil maupun Immateriil yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana tertuang dalam posita angka 27;
  6. Menyatakan Obyek Sengketa tetap menjadi hak pengelolaan kepada Penggugat bersama perkumpulan SCB (Surya Citra Bahari);
  7. Menyatakan menurut hukum Sah dan berharga atas Sita Jaminan (Consevatoir beslag) yang diletakan terhadap obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam posita angka 32;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  9. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan membatalkan surat Tergugat nomor: 000.2/ 413/ 120.7.6/ 2024, tertanggal 16 Januari 2024, perihal Hasil Evaluasi keberadaan                              Kum – Kum & Perjanjian Pemanfaatn Aset.;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut;

Kerugian Materil; ------------------------------------------------------- Rp. 3.000.000.000,- 

Kerugian Immateriil; --------------------------------------------------- Rp. 10.000.000.000, -  +

Total sebesar                                                                      Rp. 13.000.000.000,-

                                                                                                     (Tiga Belas Milyard Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

 Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak