Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FEBRI ARIS SANDI bin KHOIRI pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2024, bertempat di Jl. Merapi Kel.Triwung Lor, Kec.Kademangan, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |