| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat I Dan II. untuk seluruhnya. Dan atau setidak – tidaknya Tidak Dapat Diterima.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan Risalah Lelang No. 286/10.04/2025-01. Tertanggal 13 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat II. Segala Akibat Hukumnya Yang timbul. Adalah Batal Demi Hukum atau Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
- Membatalkan Penetapan Lelang Eksekusi Yang di mohonkan Dalam Perkara Perdata Nomor : 9/Pdt.Eks.RL/2026/PN Krs. Dari segala akibat Hukum nya yang timbul. Karena Pengadilan Negeri Kraksaan Tidak Berwenang dan atau Tidak Mempunyai KOMPETENSI RELATIF.
- Menyatakan bahwa Penetapan Tergugat IV sebagai pemenang lelang adalah Fiktif, Cacat Hukum, dan Batal Demi Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 542 yang telah dibaliknama atas Nama WINARTA, Tergugat IV. luas 712 m2 NIB 12.08.000007577.0. Cacat Prosidur dan Bersifat Tidak Mengikat. atau Batal demi Hukum..
- Menghukum Tergugat III. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, Untuk membatalkan balik nama SHM No. 542 dan mengembalikan/mencatat kembali kepemilikan SHM a quo atas Nama Somat (Penggugat I).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000. (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Atau jika Pengadilan Negeri Kota Probolinggo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Hukum, keadilan dan kepatutan. |