| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di sekitar Jl. Brigjen Katamso Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di sekitar Jl. Brigjen Katamso Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A., SH. dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram yang berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa, serta 1 (satu) unit HP VIVO warna ungu dengan No. HP 085602575026 No. IMEI 1: 865470083164250, IMEI 2: 865470083164243, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa memperoleh sabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 19.00 WIB Sdr. MEMED (DPO) telah menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu kepada Terdakwa bertempat di rumah kontrakan Perum GST Jl. Sunan Kudus Kel. Sumbertaman Kec. Wonoasih Kota Probolinggo sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), namun karena Terdakwa tidak memiliki sabu, Terdakwa menyampaikan ke Sdr. MEMED (DPO) akan membelikan sabu kepada Saksi BIMA ADITYA di daerah Nguling Kab. Pasuruan, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian sabu dengan cara dikirim ke Aplikasi DANA dengan nomor 0882009029992 (nama akun: ADIT Kacong) milik Saksi BIMA ADITYA, selanjutnya dikarenakan Sdr. MEMED (DPO) khawatir isi sabu yang akan dibeli tidak sesuai dengan pesanan sabu 1 gram, maka Terdakwa dan Sdr. MEMED (DPO) bersama-sama berangkat membeli sabu dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai Sdr. MEMED (DPO) menuju ke tempat Saksi BIMA ADITYA dan bertemu di belakang Puskesmas Nguling Kab. Pasuruan, setelah Saksi BIMA ADITYA menyerahkan sabu, kemudian Terdakwa dan Sdr. MEMED (DPO) pulang kembali menuju ke rumah Sdr. MEMED (DPO) yang beralamat di Gg. Sunggi Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo, namun saat perjalanan pulang sekitar jam 21.00 WIB setibanya di Jl. Brigjen Katamso Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A., SH. dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram yang berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa, serta 1 (satu) unit HP VIVO warna ungu dengan No. HP 085602575026 No. IMEI 1: 865470083164250, IMEI 2: 865470083164243, sedangkan Sdr. MEMED (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa Terdakwa telah membeli sabu kepada Saksi BIMA ADITYA sebanyak 5 (lima) kali, namun hanya 1 (satu) kali melayani pembelian sabu dari Sdr. MEMED (DPO).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli atau menjadi perantara dalam jual beli sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 04928/NNF/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 16057/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,485 gram.
- Barang bukti No. 16058/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,022 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIO FEBRI HIDAYATULLAH bin BAMBANG pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 bertempat di sekitar Jl. Brigjen Katamso Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar jam 21.00 WIB bertempat di sekitar Jl. Brigjen Katamso Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi MUHLIS TRI SETYO P. A., SH. dan Saksi BAYU TEGUH PRIBADI bersama Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,46 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram yang berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa, serta 1 (satu) unit HP VIVO warna ungu dengan No. HP 085602575026 No. IMEI 1: 865470083164250, IMEI 2: 865470083164243, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sabu tersebut adalah pesanan Sdr. MEMED (DPO) yang sebelumnya telah memesan sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menguasai atau menyediakan sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim No. Lab.: 04928/NNF/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Apt. IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Wakabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan:
- Barang bukti No. 16057/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,485 gram.
- Barang bukti No. 16058/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto ± 0,022 gram.
adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |