Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pbl PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES 1.MOHAMMAD ATIM
2.MUHAMMAD RIKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.R.Purwono Tjokrodarsono,S.H.PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD ATIM
2MUHAMMAD RIKO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad UntungMOHAMMAD ATIM
2Mohammad UntungMUHAMMAD RIKO
Turut Tergugat
NoNama
1MUSRIATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad UntungMUSRIATI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 251420083404 tanggal 1 Januari 2026, beserta seluruh perikatan yang lahir daripadanya, termasuk Akta Pembebanan Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia, adalah sah, mengikat, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap para pihak yang menandatanganinya sesuai kapasitas hukum masing-masing.

  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian sebagaimana dimaksud pada angka 2.

  4. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi seluruh kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian tersebut sebesar Rp316.350.000,- ( Tiga ratus enam belas juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah), atau sejumlah lain yang terbukti dalam persidangan.

  5. Menyatakan bahwa Tergugat II selaku Pemberi Fidusia tetap terikat terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dari pembebanan Hak Jaminan Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00017790.AH.05.01 Tahun 2026 sampai seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat dilunasi.

  6. Menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 3 angka 3 Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 251420083404 tanggal 1 Januari 2026 Debitur wajib melunasi seluruh kewajibannya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terjadi kondisi sebagaimana diperjanjikan, dan apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar angka 4 dalam jangka waktu tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap, Penggugat berhak melaksanakan hak-haknya sebagai Penerima Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia, Perjanjian Pembiayaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga, denda, maupun biaya lain sepanjang diperjanjikan dan/atau dibenarkan menurut hukum.

  8. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00017790.AH.05.01 Tahun 2026 Tanggal 06-01-2026 adalah sah dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  9. Menyatakan objek Jaminan Fidusia tetap menjadi jaminan pelunasan seluruh kewajiban Tergugat I sampai seluruh utang kepada Penggugat dilunasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak