Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Pbl BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO 1.RASU'A
2.DJUKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH CABANG PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RASU'A
2DJUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.114.241,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 19.114.241,- (Sembilan Belas Juta Seratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) sekaligus dan seketika:
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah Permanen di bawah tanah seluas 403 m2 yang berlokasi di Jl Manggis RT 03 RW 01 Kelurahan Kedunggaleng Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo dengan Fasilitas Sertipikat Hak Milik No. 00336/Kedunggaleng, atas nama : RASU’A
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak