| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO dan Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 dan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Jl. Cempaka Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota antara lain saksi BELLA MAWARDI, SH dan saksi MUHLIS TRI SETYO PURNOMO, SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sekitar Kavlingan KTI Jl. Kapten Pattimura Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, saat itu Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO sedang berjualan Bakso Keliling dengan mengendarai sepeda motor merek Jincheng warna hitam Nopol N-3747-NH yang ada rombong baksonya dan sekalian akan mengantarkan shabu pesanan dari Sdr. RIO (nama samaran Petugas), saat dilakukan penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam dengan No. Hp. 0856 0289 1157, saat diinterogasi Petugas Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO mengakui jika shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO juga mengakui jika ia adalah kurir dari Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL;
- Bahwa dari informasi Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO tersebut selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sekitar Jl. Brantas Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, saat penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam No. Hp. 0813 5710 3468, saat diinterogasi Petugas Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL menyimpan plastik klip kosong di tempat tinggal Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO, selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO di Jl. Cempaka Kelurahan Sukabumi Kacamatan Mayangan Kota Probolinggo, saat penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti berupa : 238 (dua ratus tiga puluh delapan) buah plastik klip kosong, Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL mengakui jika plastik klip tersebut adalah miliknya dan plastik tersebut dipergunakan untuk memecah shabu, selanjutnya Petugas membawa kedua Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO mengakui jika dirinya diajak bekerja sama dengan Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL untuk mengedarkan shabu, dan tugas dari Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO yaitu mencari pembeli atau pelanggan shabu dan juga sebagai kurir, lalu saat Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO mendapat pesanan shabu dari Sdr. RIO (nama samaran Petugas) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026, Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO menghubungi Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL lebih dulu, setelah barang ada Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL mendatangi Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO dan ketemuan di rumah kos Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO untuk mengambil uangnya, setelah itu Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL pulang untuk mengambil shabu dan setelah itu Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL kembali ke rumah kos Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO mengantarkan shabu tersebut;
- Bahwa pengakuan Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO sudah 3 (tiga) kali mengantarkan pesanan shabu atas perintah Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL yaitu :
- Sekitar bulan Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO diperintah untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu oleh Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, saat itu shabu diserahkan secara langsung ke pembelinya di sekitar Kantor Pembuangan Akhir sampah Jl. Anggrek Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo;
- Pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 15.10 WIB, Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO diperintah untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu oleh Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, saat itu shabu diserahkan secara langsung ke pembelinya di depan Kantor Pembuangan Akhir sampah Jl. Anggrek Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo;
- Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO diperintah untuk mengantarkan 1 (satu) poket shabu oleh Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, saat itu shabu diserahkan secara langsung ke pembelinya di timur Pasar Kronong Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo;
- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO mengantar shabu ke pembali atas perintah Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL dengan menggunakan sarana sepeda motor miliknya yaitu sepeda motor merek JINCHENG warna hitam No. Pol. N-3747-IH, Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO juga menyediakan tempat kosnya dipergunakan Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL untuk memecah shabu menjadi beberapa bagian, hal itu berlangsung sejak Desember 2025 sampai dengan Januari 2026, dari situ Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO diberi upah mengkonsumsi secara gratis oleh Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL;
- Bahwa keuntungan Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO selesai mengantarkan shabu atas perintah Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL yaitu ia diberi upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau terkadang juga diberi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditambah bisa mengkonsumsi shabu secara gratis bersama-sama dengan Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL;
- Bahwa Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL mengakui sudah 3 (tiga) kali memecah shabu di kamar kos Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO, yaitu :
- 1 (satu) kali sekitar bulan Desember 2025, memecah shabu untuk pembelian dari teman Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, kemudian keuntungan sisa shabu dikonsumsi bersama dengan Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO;
- 2 (dua) kali pada bulan Januari 2026, memecah shabu untuk pembelian dari teman Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, kemudian keuntungan sisa shabu dikonsumsi bersama dengan Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO. Dan sisa plastik klip yang tidak digunakan ditinggal di kamar kos Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO;
- Bahwa Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL mengakui mendapatkan shabu dengan cara membeli ke Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB di rumah Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) di Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sebanyak setengah gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL membeli shabu ke Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) dengan cara ia menghubungi Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) melalui telepon dan aplikasi Whatsapp (WA) untuk menanyakan terlebih dahulu apakah shabu tersedia/ada, jika Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) bilang ada lalu Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL langsung memesan sesuai pesanan Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO atau pembeli yang langsung memesan ke Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, kemudian Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL mentransfer keuangan pembelian shabu ke Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) melalui akun rekening DANA dengan nomor Hp 0821 4239 2232, setelah uang masuk lalu Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL pergi ke rumah Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) untuk mengambil shabu tersebut, dan Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL membeli shabu ke Sdr. FIRDAUS (masuk DPO) sebanyak 5 (lima) kali;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:01798/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang pemeriksaannya dilakukan oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md barang bukti dengan :
- nomor : 05906/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,307 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,285 gram);
dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 05906/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
A T A U :
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO dan Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2025 dan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di Jl. Cempaka Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara Bersama-sama telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota antara lain saksi BELLA MAWARDI, SH dan saksi MUHLIS TRI SETYO PURNOMO, SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sekitar Kavlingan KTI Jl. Kapten Pattimura Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, saat itu Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO sedang berjualan Bakso Keliling dengan mengendarai sepeda motor merek Jincheng warna hitam Nopol N-3747-NH yang ada rombong baksonya dan sekalian akan mengantarkan shabu pesanan dari Sdr. RIO (nama samaran Petugas), saat dilakukan penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti : 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna hitam dengan No. Hp. 0856 0289 1157, saat diinterogasi Petugas Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO mengakui jika shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL, Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO juga mengakui jika ia adalah kurir dari Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL;
- Bahwa dari informasi Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO tersebut selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB di sekitar Jl. Brantas Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, saat penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam No. Hp. 0813 5710 3468, saat diinterogasi Petugas Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL menyimpan plastik klip kosong di tempat tinggal Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO, selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa I. MUHAMMAD ANDRE Bin SUROTO di Jl. Cempaka Kelurahan Sukabumi Kacamatan Mayangan Kota Probolinggo, saat penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti berupa : 238 (dua ratus tiga puluh delapan) buah plastik klip kosong, Terdakwa II. FEBRI ACHMAD HABIBI Bin ABDUL JALAL mengakui jika plastik klip tersebut adalah miliknya dan plastik tersebut dipergunakan untuk memecah shabu, selanjutnya Petugas membawa kedua Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:01798/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026, yang pemeriksaannya dilakukan oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md barang bukti dengan :
- nomor : 05906/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,307 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,285 gram);
dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 05906/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |