| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 133.330.100,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Rupiah) sekaligus dan seketika:
- Menyatakan Sita Jaminan terhadap 2 (dua) unit kendaraan, Pertama Merk HONDA, Type E1F02N12M2 AT Tahun 2016, Nopol N 5610 SM, No BPKB M-09921331, Warna White Blue, dan yang Kedua Merk YAMAHA, Type 45P BYSON, Tahun 2012, Nopol N 2800 QU, No BPKB J-03032329, Warna Merah Marun;
- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |