Dakwaan |
Bahwa terdakwa AS’AT bin SALEH pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Sunan Bonang Rt08/Rw05 Kelurahan Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo, telah melakukan perbuatan memperdagangkan minuman beralkohol jenis arak dalam kemasan botol mineral ukuran 600 ml tanpa merek, tanpa lebel dan pita cukai dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki izin usaha perdagangan minuman beralkohol yang dilakukan dengan cara :
- Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol dari membeli kepada sdr. I MADE SUWACANEGARA alamat Bali dan pembelian secara online melalui media Facebook dan pengiriman melalui jasa angkut kendaraan truk jurusan Pulau Jawa.
- Bahwa harga kulakan/pembelian minuman beralkohol jenis arak perbotolnya sebesar Rp. 15.000,00 dan dilakukan oleh terdakwa dalam satu minggu sekali serta setiap kulakan sebanyak 5 dos dan setiap dos berisi 90 botol minuman beralkohol jenis arak dan sudah dilakukan sejak 5 bulan yang lalu sebelum tertangkap.
- Bahwa kemudian minuman beralkohol jenis arak dalam kemasan 600 ml tersebut di jual di rumah terdakwa sendiri di Jalan Sunan Bonang Rt08/Rw05 Kelurahan Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo kepada pelanggan khususnya anak-anak muda bisa membeli secara eceran perbotol dengan harga Rp. 25.000,00 atau pembelian dalam jumlah banyak (30 botol) dengan harga perbotol Rp. 20.000,00. Sehingga terdakwa mendapat keuntungan perbotol antara Rp. 3.000,00 s/d Rp. 8.000,00 untuk kepentingan terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 dan 9 Jo. 22 ayat (1) dan ayat (9) Perda Kota Probolinggo nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. |