Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BRAMANTYA FIRDAUS KURNIAWAN Bin RAHARDIYANTO pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 11.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di Jl. Kapten Patimura Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, |