Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Pbl BPR. SENTRAL ARTA JAYA 1.ABDUL ROFIK ANSHORI
2.NURHAYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR. SENTRAL ARTA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL ROFIK ANSHORI
2NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 453.753.752,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 453.753.752,- (empat ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian sisa pokok Rp. 369.000.000,- (Tiga ratus enam puluh sembilan juta  rupiah), di tambah dengan sisa bunga Rp 84.753.752,- (delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) dan denda Rp.8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak