Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Pbl pidum kota probolinggo ACHMAD RIANTO PUTRA Bin AGUS EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-592/M.5.24/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1pidum kota probolinggo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RIANTO PUTRA Bin AGUS EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilyas SH., MSiACHMAD RIANTO PUTRA Bin AGUS EFENDI
2MashudaACHMAD RIANTO PUTRA Bin AGUS EFENDI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ACHMAD RIANTO PUTRA Bin AGUS EFENDI pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di depan gang Dusun 1 Pantai RT. 03 RW. 02 Desa Klaseman Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Probolinggo berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya