Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Pbl Fuat Zamroni, S.H. CONGGOWIARTO Bin ALI SOEGIANTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/M.5.24/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fuat Zamroni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CONGGOWIARTO Bin ALI SOEGIANTO (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa CONGGOWIARTO Bin ALI SOEGIANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sekitar Jl. KH Ashari Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota antara lain saksi M. AFFI ARYANTO, SH dan saksi BAYU TEGUH PRIBADI mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Jl. KH Ashari Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sering digunakan transaksi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Petugas dari Satresnarkoba Probolinggo Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan untuk mengantarkan pesanan shabu ke Sdr. IQBAL (masuk DPO), saat dilakukan penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti antara lain : 2 (dua) buah plastik klip yang diduga shabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan 0,07 (nol koma nol tujuh gram) gram yang mana 2 (dua) buah plastik klip yang diduga shabu tersebut Terdakwa lempar dulu sebelum ditangkap  serta 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru dengan No. Hp. 082211777363 dengan Nomor Imei1 : 869104056928344 Imei2 : 869104056928351, saat diinterogasi oleh Petugas Terdakwa mengakui jika masih menyimpan shabu tempat kerjanya, selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat kerja Terdakwa tempat Loundry di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, saat dilakukan penggeldahan petugas mengamankan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) buah klip yang didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto total 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  3. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
  4. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram;
  5. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  6. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
  7. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  8. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  9. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  10. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,14 (nol koma nol empat belas) gram;

selanjutnya Petugas membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut;

  • Bahwa saat diinterogasi oleh Petugas Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua) buah klip dengan berat total Netto 1,5 (satu koma lima) gram tersebut dengan membeli dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. SA’I (masuk DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB dengan cara Terdakwa menghubungi Hp milik Sdr. SA’I (masuk DPO) No. Hp. 085704946702 untuk memesan shabu, kemudian setelah shabu siap/ada maka Terdakwa mentransfer uang pembeliannya ke Sdr. SA’I (masuk DPO), lalu Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. SA’I (masuk DPO) di pinggir rel kereta api di Jl. Flora Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo untuk mengambil shabu yang dibelinya;   
  • Bahwa Terdakwa membeli shabu ke Sdr. SA’I (masuk DPO) dengan berat total Netto 1,5 (satu koma lima) gram seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan Terdakwa minta agar pesanan shabunya langsung dipecahkan menjadi 12 (dua belas) klip;
  • Bahwa Terdakwa menjual kembali kepada orang lain yang membeli shabu darinya dengan harga yang bervarisasi (tergantung berat shabu), ada yang Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat jika 12 (dua belas) klip shabu tersebut laku terjual semuanya yaitu keuangan sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa orang yang pernah membeli shabu ke Terdakwa yaitu Sdr. IQBAL (masuk DPO) pada tanggal 03 Maret 2026, dan Sdr. IQBAL (masuk DPO) sudah 5 (lima) kali membeli shabu ke Terdakwa, pada bulan Februari 2026 sebanyak 4 (empat) kali dan pada bulan Maret 2026 sebanyak 1 (satu) kali;
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisi shabu dibawa ke Pegadaian Cabang Probolinggo untuk dilakukan penimbangan, dan sesuai dengan surat Pegadaian Cabang Probolinggo  Nomor : 16/14162.01/2026 setelah dilakukan penimbangan  barang bukti berupa klip plastik yang berisi shabu dengan Berat Netto / Bersih : Barang Bukti No. 1-12 dengan total 1,5 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.:02414/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, yang pemeriksaannya dilakukan  oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan FITA ADELIA, S.Si barang bukti dengan :
  • nomor : 08095/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,232 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,204 gram);
  • nomor : 08096/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,055 gram);
  • nomor : 08097/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,226 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,205 gram);
  • nomor : 08098/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,090 gram);
  • nomor : 08099/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,147 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,125 gram);
  • nomor : 08100/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,123 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,100 gram);
  • nomor : 08101/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,058 gram);
  • nomor : 08102/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,047 gram);
  • nomor : 08103/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,045 gram);
  • nomor : 08104/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,057 gram);
  • nomor : 08105/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,052 gram);
  • nomor : 08106/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,067 gram);

dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 08095/2026/NNF s.d 08106/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.     

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

A T A U :

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa CONGGOWIARTO Bin ALI SOEGIANTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sekitar Jl. KH Ashari Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan tempat laundry di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal saat tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota antara lain saksi M. AFFI ARYANTO, SH dan saksi BAYU TEGUH PRIBADI mendapatkan informasi dari masyarakat jika di sekitar Jl. KH Ashari Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo sering digunakan transaksi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB Petugas dari Satresnarkoba Probolinggo Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat ditangkap Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan untuk mengantarkan pesanan shabu ke Sdr. IQBAL (masuk DPO), saat dilakukan penggeledahan Petugas mengamankan barang bukti antara lain : 2 (dua) buah plastik klip yang diduga shabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dan 0,07 (nol koma nol tujuh gram) gram yang mana 2 (dua) buah plastik klip yang diduga shabu tersebut Terdakwa lempar dulu sebelum ditangkap  serta 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru dengan No. Hp. 082211777363 dengan Nomor Imei1 : 869104056928344 Imei2 : 869104056928351, saat diinterogasi oleh Petugas Terdakwa mengakui jika masih menyimpan shabu tempat kerjanya, selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di tempat kerja Terdakwa tempat Loundry di Jl. Dr. Soetomo Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, saat dilakukan penggeldahan petugas mengamankan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) buah klip yang didalamnya diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto total 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram;
  2. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  3. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram;
  4. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,12 (nol koma dua belas) gram;
  5. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
  6. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
  7. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  8. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  9. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
  10. 1 (satu) buah klip berisi shabu dengan berat netto 0,14 (nol koma nol empat belas) gram;

selanjutnya Petugas membawa Terdakwa beserta barang buktinya ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses lebih lanjut;

  • Bahwa saat diinterogasi oleh Petugas Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua) buah klip dengan berat total Netto 1,5 (satu koma lima) gram tersebut dengan membeli dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. SA’I (masuk DPO) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB dengan cara Terdakwa menghubungi Hp milik Sdr. SA’I (masuk DPO) No. Hp. 085704946702 untuk memesan shabu, kemudian setelah shabu siap/ada maka Terdakwa mentransfer uang pembeliannya ke Sdr. SA’I (masuk DPO), lalu Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. SA’I (masuk DPO) di pinggir rel kereta api di Jl. Flora Kelurahan Mayangan Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo untuk mengambil shabu yang dibelinya; 
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip yang berisi shabu dibawa ke Pegadaian Cabang Probolinggo untuk dilakukan penimbangan, dan sesuai dengan surat Pegadaian Cabang Probolinggo  Nomor : 16/14162.01/2026 setelah dilakukan penimbangan  barang bukti berupa klip plastik yang berisi shabu dengan Berat Netto / Bersih : Barang Bukti No. 1-12 dengan total 1,5 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 02414/NNF/2026 tanggal 01 April 2026, yang pemeriksaannya dilakukan  oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt dan FITA ADELIA, S.Si barang bukti dengan :
  • nomor : 08095/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,232 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,204 gram);
  • nomor : 08096/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,055 gram);
  • nomor : 08097/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,226 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,205 gram);
  • nomor : 08098/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,090 gram);
  • nomor : 08099/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,147 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,125 gram);
  • nomor : 08100/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,123 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,100 gram);
  • nomor : 08101/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,058 gram);
  • nomor : 08102/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,074 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,047 gram);
  • nomor : 08103/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,065 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,045 gram);
  • nomor : 08104/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,080 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,057 gram);
  • nomor : 08105/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,079 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,052 gram);
  • nomor : 08106/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,091 gram (sisa barang bukti Labfor dengan berat netto + 0,067 gram);
  • dengan Kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 08095/2026/NNF s.d 08106/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.    

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya