| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Ingkar Janji (Waprestasi) Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi), karena tidak membayar keseluruhan jumlah terhutang, yaitu sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Perjanjian Hutang No. 12.728 tertanggal 30 April 2024 sah menurut hukum;
- Menyatakan sah semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dalam Sertifikat Hak Milik No. : 1141, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Luas 69 M2, atas nama Pemegang Hak AHMAD FAISOL yang telah dijaminkan untuk dilelang/dijual;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yth. Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |