Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Pbl KSP PRIMA MANDIRI 1.AHMAD FAISOL
2.SISKA MULYANINGTIAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP PRIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Tri Wahyudi, S.H.KSP PRIMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1AHMAD FAISOL
2SISKA MULYANINGTIAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Ingkar Janji (Waprestasi) Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi), karena tidak membayar keseluruhan jumlah terhutang, yaitu sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 61.500.000,- (enam puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Menyatakan Perjanjian Hutang No. 12.728 tertanggal 30 April 2024 sah menurut hukum;
  5. Menyatakan sah semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dalam Sertifikat Hak Milik No. : 1141, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Luas 69 M2, atas nama Pemegang Hak AHMAD FAISOL yang telah dijaminkan untuk dilelang/dijual;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatannya memenuhi keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, baik banding, kasasi, maupun verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak