Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2026/PN Pbl MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H DENI MALIK Bin BUDI HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2518/M.5.24/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMAD DJUNAEDI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MALIK Bin BUDI HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Deni Malik Bin Budi Hartono pada hari Minggu tanggal 03 Mei sekira jam 03.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jl. Sunan Kalijogo Gg. 1 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadil perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

----------Bahwa awalnya di hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira jam 20.00 Wib Terdakwa Deni Malik Bin Budi Hartono berkunjung ke kost sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno yang bertempat di Jl. Sunan Kalijogo Gg. 1 Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo setelah itu membeli dan meminum-minuman beralkohol jenis arak hingga hari berganti menjadi Hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira jam 02.00 wib setelah minuman habis Terdakwa keluar dari kamar kos sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno menuju teras kos sedangkan sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno berada di dalam kamar. Kemudian sekitar jam 03.00 WIB pada saat di teras kamar kos sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe P5E02R48L0 M/T (CBR), Warna hitam, Nopol : N-5623-Q milik Saksi Juva Muhammad Alfausi yang merupakan tetangga kost sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno yang terparkir di depan kamar kostnya, mengetahui ada sepeda motor tersebut, kemudian timbul niat Terdakwa untuk memiliki 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe P5E02R48L0 M/T (CBR), Warna hitam, Nopol : N-5623-Q milik Saksi Juva Muhammad Alfausi tersebut. Untuk mewujudkan niatnya tersebut Terdakwa kemudian mengeluarkan kunci T yang sudah dibawa oleh Terdakwa kemudian Terdakwa merusak rumah kunci sepeda motor dengan kunci T tersebut dan kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa mendorongnya keluar gerbang kost. Selanjutnya ketika sepeda motor sudah berada di luar gerbang kost kemudian sekitar jam 04.00 WIB Terdakwa kembali ke kamar kost sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno  dan memberitahukan kepada sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno jika Terdakwa telah berhasil mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dan sudah berhasil dihidupkan dengan posisi sepeda motor sudah berada di luar gerbang kost. Setelah itu Terdakwa berusaha menyembunyikan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda tipe P5E02R48L0 M/T (CBR), Warna hitam, Nopol : N-5623-Q agar tidak diketahui pemiliknya yaitu Saksi Juva Muhammad Alfausi tersebut ataupun agar tidak diketahui oleh orang lain. Saat itu Terdakwa meminta bantuan kepada sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno untuk memindahkan dan menyembunyikan sepeda motor tersebut. Permintaan Terdakwa tersebut disetujui oleh sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dengan posisi Terdakwa mengarah ke Rusunawa di Jl. Brantas Kota Probolinggo dengan diikuti oleh sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno. Setelah sampai di rusunawa tersebut kemudian sepeda motor tersebut disembunyikan dengan cara disimpan oleh Terdakwa di parkiran kemudian Terdakwa membonceng sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno untuk mengantarkannya kembali ke kost nya setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah. Setelah kejadian tersebut kemudian sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno berpindah kost yang beralamat di Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo, setelah perpindahan tempat kos tersebut Terdakwa memindah sepeda motor hasil pencurian ke tempat kost baru sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno sambil menunggu ada pembeli atas sepeda motor tersebut. Hingga akhirnya Terdakwa dan sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno ditangkap oleh petugas di tempat karaoke pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 21.30 wib dengan posisi sepeda motor hasil pencurian tersebut belum sempat terjual.

----------Bahwa tujuan Terdakwa pada saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR warna hitam Nopol N-5623-Q milik Saksi Juva Muhammad Alfausi tersebut adalah untuk dimiliki dengan cara dipakai sehari-hari sambil menunggu ada pembeli yang berminat. Perbuatan Terdakwa dengan dibantu oleh sdr. Firmansyah Bin Hadi Supeno dilakukan secara tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Juva Muhammad Alfausi, di waktu malam di tempat kos yang ditinggali oleh penghuni kos dan dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor yang menyebabkan rumah kunci menjadi rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, yang mengakibatkan sdr. Juva Muhammad Alfausi mengalami kerugian sekitar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya