Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Pbl Nurully Yunis Ajeng Rahmawati PT BANK SMBC INDONESIA Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurully Yunis Ajeng Rahmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlin Cahaya Sugiharti, S.H., M.H.Nurully Yunis Ajeng Rahmawati
Tergugat
NoNama
1PT BANK SMBC INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FERRY NOVRIANJA, DKK.PT BANK SMBC INDONESIA Tbk
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA RAMADHAN LAWADO, S.H., DKKDinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 08 Mei 2025;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Bersama tertanggal 08 Mei 2025;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materiil dan immateriil kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk segera mencabut Laporan Polisi sesuai dengan berkas perkara dari Penyidik Nomor: BP/01/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 09 Januari 2026;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan menjalankan putusan ini;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat Gugatan ini.

Subsidair:

Ex Aequo Et Bono (Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak