Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2021/PN Pbl BRI Unit Wonoasih 1.MUHAMMAD SHOLIHIN
2.TITIK ALFIA
3.MISNATI NUNUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2021/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 30 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Wonoasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD SHOLIHIN
2TITIK ALFIA
3MISNATI NUNUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 103.158.445,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 103.158.445,- (Seratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), dengan rincian sisa pokok Rp.92.540.619,- (Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah), di tambah dengan sisa bunga Rp10.617.826,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah.

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak