Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
60/Pid.C/2026/PN Pbl SANDHI PRAYOGO, SH. 1.MOH ANGGA
2.IRFAN WAHYUDI
3.DWIKO SULTAN AGUNG
4.SANDANG ARISONA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 60/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/458/VII/RES.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANDHI PRAYOGO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH ANGGA[Penahanan]
2IRFAN WAHYUDI[Penahanan]
3DWIKO SULTAN AGUNG[Penahanan]
4SANDANG ARISONA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Minggu, 19 Juli 2026 sekitar jam 21.00 wib petugas kepolisian melakukan kegiatan patroli antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota dan ketika melewati Jl. Dr. Moch. Saleh melihat ada sekelompok remaja laki – laki yang sedang duduk melingkar di trotoar jalan sebanyak 4 (empat) orang laki- laki setelah petugas patroli dekati terlihat adanya 1 (satu) botol arak ukuran 600 ml terlihat berada ditengah – tengah sekelompok remaja laki – laki yang duduk melingkar tersebut. Kemudian dilakukan interogasi terhadap keempat remaja laki – laki dan mengaku bernama MOH ANGGA DKK dan mengatakan mereka mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak dengan cara menuangkan minuman beralkohol jenis arak kedalam gelas kecil dan di gilir memutar keempat remaja laki – laki tersebut. Setelah itu keempat remaja laki – laki dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Satsamapta Polres Probolinggo Kota. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai.

Pihak Dipublikasikan Ya