|
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa VENNY WIDDYARTI HARY Binti HARY HARSONO, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 12:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 09:00 WIB, Terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 70 (tujuh puluh) gram dan pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dari Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) melalui telefon, kemudian Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) juga memberikan perintah untuk langsung mengirimkan 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 100 (seratus) butir pil ekstasi tersebut ke teman Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan melalui ekspedisi di Pelabihan Tanjung Perak. Setelah Terdakwa menerima pesanan tersebut dengan harga jual yang sudah disepakati oleh Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) adalah untuk narkotika jenis sabu sebesar Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan harga pil ekstasi sebesar Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per butir sehingga total transaksi Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) sebesar Rp 93.600.000,- (Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) yang posisinya berada di Bangkalan Madura bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 70 (tujuh puluh) gram dan pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir sebagaimana yang dipesan oleh Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) dan Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) menyanggupi dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil di Bangkalan, Madura. Tidak berselang lama, Terdakwa dihubungi oleh pegawai Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) yang bernama Sdr. SWAN (DPO), berkata akan menjemput Terdakwa untuk bersama-sama pergi mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke Bangkalan, Madura dan Terdakwa menyetujui. Kemudian sekira pukul 12:00 WIB, Sdr. SWAN (DPO) datang menjemput Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nopol yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa (DPB), selanjutnya sekira pukul 14:00 Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) sampai di Bangkalan, Madura dan langsung bertemu dengan Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) sambil menunggu Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) mengirim uang untuk membayar sabu dan ekstasi nya, saat sedang menunggu, Terdakwa menerima telepon dari suami Terdakwa yakni Saksi FEBRI ARIS SANDI yang saat itu sedang menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, berkata “besok minta bawakan sabu ke Lapas pada saat kunjungan/jenguk” dan Terdakwa mengiyakan. Kemudian sekira pukul 14:00 WIB dan 21:00 WIB, Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) mengirim uang untuk membayar sabu dan pil ektasi ke nomor rekening BCA 039-1597-790 an VENNY WIDDYARTI HARY milik Terdakwa dengan cara 2 (dua) kali transfer, yang pertama sejumlah Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) (masih kurang/hutang sebesar Rp 8.600.000,-), setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung mengirim uang pembelian sabu dan ekstasi tersebut ke nomor rekening BCA 185-221-6721 an RIZKY MUBAROQ milik Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) sebesar Rp 79.810.000,- (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 22:00 WIB, Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) mengambil sabu dan ektasi yang sudah dipesan di sekitar SPBU Tangkel Suramadu, Kabupaten Bangkalan Madura melalui perantara Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO), setelah pesanan tersebut Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa, dimana kondisi pesanan tersebut pada saat diterima Terdakwa terdiri atas:
- 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 100 butir ekstasi;
- 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) gram narkotika jenis sabu dan 11 butir ekstasi;
- 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) gram narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa langsung membagi sesuai dengan perintah Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO), yakni sebagai berikut:
- 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 100 butir ekstasi Terdakwa berikan kepada Sdr. SWAN (DPO) untuk dipacking dan dikirim ke Makassar;
- 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) gram narkotika jenis sabu Terdakwa berikan kepada Sdr. SWAN (DPO);
- 1 (satu) butir pil ekstasi Terdakwa berikan kepada Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO);
- 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) gram narkotika jenis sabu dan 10 butir ekstasi Terdakwa bawa sendiri;
Setelah selesai membagi, Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) dari Bangkalan, Madura langsung menuju Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Sdr. SWAN (DPO) yang melakukan pengiriman sedangkan Terdakwa menunggu di dalam mobil, setelah selesai Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) kembali ke Kota Probolinggo;
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 12:30 WIB, Terdakwa pergi kunjungan ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo untuk menjenguk Saksi FEBRI ARIS SANDI, namun saat masuk ke bagian pemeriksaan di Kantor Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Saksi YUNI ARTIKA RAHAYU selaku Pegawai Lapas yang melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap pengunjung yang akan menjenguk narapidana, menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disimpan di bawah lipatan baju gamis motif lorek kuning hitam yang sedang digunakan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan terlebih dahulu oleh Saksi YUNI ARTIKA RAHAYU sambil melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota, selanjutnya tidak berselang lama, datang Saksi RESKY WINDRA NUGRAHA, S.H dan Saksi ACHMAD FAUZAN selaku anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota menjemput dan mengamankan Terdakwa, juga melakukan penyelidikan tambahan dengan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sunan Muria Gg. Blusafir II/18b RT.007/RW.002 Kel. Kebonsari Wetan, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti di rak yang terletak di kamar kedua berupa 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 12,15 (dua belas koma lima belas) gram, 1 (Satu) buah plastik klip yang berisi 10 (Sepuluh) butir ekstasi, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah sekop dari sedotan dan 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kosong, yang seluruhnya diakui adalah milih Terdakwa.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dari menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) tersebut adalah sebagai berikut:
- Keuntungan sabu Rp 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Keuntungan ekstasi Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 29/14162.01/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. MUAMAR IQBAL selaku Pempimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa klip plastik yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/339/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba
|
Barang bukti 1 = 0,08 gram
|
|
|
|
Barang bukti 2 = 0,07 gram
|
|
|
|
Barang bukti 3 = 12,15 gram
|
|
|
|
Total = 12,30 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04927/NNF/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15978/2026/NNF sampai dengan 15981/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
- BB Nomor 15978/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±12,233 gram;
- BB Nomor 15979/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,049 gram;
- BB Nomor 15980/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB Nomor 1598015981/2026/NNF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto ±4,337 gram;
seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMA dan Ketamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I adalah agar mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa VENNY WIDDYARTI HARY Binti HARY HARSONO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------
==========ATAU==========
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa VENNY WIDDYARTI HARY Binti HARY HARSONO, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 12:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Probolinggo dan Jalan Sunan Muria Gg. Blusafir II/18b RT.007/RW.002 Kel. Kebonsari Wetan, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 12:30 WIB, Terdakwa pergi kunjungan ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo untuk menjenguk suaminnya, yakni Saksi FEBRI ARIS SANDI, namun saat masuk ke bagian pemeriksaan di Kantor Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Saksi YUNI ARTIKA RAHAYU selaku Pegawai Lapas yang melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap pengunjung yang akan menjenguk narapidana, menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disimpan di bawah lipatan baju gamis motif lorek kuning hitam yang sedang digunakan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan terlebih dahulu oleh Saksi YUNI ARTIKA RAHAYU sambil melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota, selanjutnya tidak berselang lama, datang Saksi RESKY WINDRA NUGRAHA, S.H dan Saksi ACHMAD FAUZAN selaku anggota Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota menjemput dan mengamankan Terdakwa, juga melakukan penyelidikan tambahan dengan melakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sunan Muria Gg. Blusafir II/18b RT.007/RW.002 Kel. Kebonsari Wetan, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti di rak yang terletak di kamar kedua berupa 1 (satu) buah tas warna hijau yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan 12,15 (dua belas koma lima belas) gram, 1 (Satu) buah plastik klip yang berisi 10 (Sepuluh) butir ekstasi, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah sekop dari sedotan dan 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kosong, yang seluruhnya diakui adalah milih Terdakwa;
- Bahwa cara Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut, berawal pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 09:00 WIB, Terdakwa menerima pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 70 (tujuh puluh) gram dan pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dari Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) melalui telefon, kemudian sekira pukul 11:00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) yang posisinya berada di Bangkalan Madura bermaksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 70 (tujuh puluh) gram dan pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir sebagaimana yang dipesan oleh Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) dan Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) menyanggupi dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil di Bangkalan, Madura. Tidak berselang lama, Terdakwa dihubungi oleh pegawai Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) yang bernama Sdr. SWAN (DPO), berkata akan menjemput Terdakwa untuk bersama-sama pergi mengambil pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut ke Bangkalan, Madura dan Terdakwa menyetujui. Kemudian sekira pukul 12:00 WIB, Sdr. SWAN (DPO) datang menjemput Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nopol (DPB) yang sudah tidak dapat diingat oleh Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 14:00 Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) sampai di Bangkalan, Madura dan langsung bertemu dengan Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO). Kemudian sekira pukul 14:00 WIB dan 21:00 WIB, Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO) mengirim uang untuk membayar sabu dan pil ektasi ke nomor rekening BCA 039-1597-790 an VENNY WIDDYARTI HARY milik Terdakwa dengan cara 2 (dua) kali transfer, yang pertama sejumlah Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan yang kedua sejumlah Rp 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah), setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung mengirim uang pembelian sabu dan ekstasi tersebut ke nomor rekening BCA 185-221-6721 an RIZKY MUBAROQ milik Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) sebesar Rp 79.810.000,- (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 22:00 WIB, Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) mengambil sabu dan ektasi yang sudah dipesan di sekitar SPBU Tangkel Suramadu, Kabupaten Bangkalan Madura melalui perantara Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO), setelah pesanan tersebut Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO) langsung memberikan kepada Terdakwa, dimana kondisi pesanan tersebut pada saat diterima Terdakwa terdiri dari:
- 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 100 butir ekstasi;
- 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) gram narkotika jenis sabu dan 11 butir ekstasi;
- 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) gram narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa langsung membagi sesuai dengan perintah Sdr. DARMAWAN TEMY Als WANG WANG (DPO), yakni sebagai berikut:
- 1 (satu) klip plastik berisi 50 (lima puluh) gram narkotika jenis sabu dan 100 butir ekstasi Terdakwa berikan kepada Sdr. SWAN (DPO) untuk dipacking dan dikirim ke Makassar;
- 1 (satu) klip plastik berisi 8 (delapan) gram narkotika jenis sabu Terdakwa berikan kepada Sdr. SWAN (DPO);
- 1 (satu) butir pil ekstasi Terdakwa berikan kepada Sdr. RIZKY MUBAROQ (DPO);
- 1 (satu) klip plastik berisi 12 (dua belas) gram narkotika jenis sabu dan 10 butir ekstasi Terdakwa bawa sendiri;
Setelah selesai membagi, Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) dari Bangkalan, Madura langsung menuju Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Sdr. SWAN (DPO) yang melakukan pengiriman sedangkan Terdakwa menunggu di dalam mobil, setelah selesai Terdakwa dan Sdr. SWAN (DPO) kembali ke Kota Probolinggo;
- Bahwa berdasarkan Surat Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 29/14162.01/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. MUAMAR IQBAL selaku Pempimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) CP. Probolinggo telah melakukan penimbangan barang bukti berupa klip plastik yang berisi kristal/serbuk narkotika jenis sabu, dengan rincian:
|
No.
|
Nomor Surat
|
Berat Netto/Bersih
|
|
1.
|
B/339/V/RES.4.2/2026/Resnarkoba
|
Barang bukti 1 = 0,08 gram
|
|
|
|
Barang bukti 2 = 0,07 gram
|
|
|
|
Barang bukti 3 = 12,15 gram
|
|
|
|
Total = 12,30 gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 04927/NNF/2026 tanggal 18 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Hadi Purwanto, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa satu bungkus amplop yang didalamnya terdapat nomor barang bukti mulai dari 15978/2026/NNF sampai dengan 15981/2026/NNF, diperoleh hasil kesimpulan bahwa:
- BB Nomor 15978/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±12,233 gram;
- BB Nomor 15979/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,049 gram;
- BB Nomor 15980/2026/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,071 gram;
seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- BB Nomor 1598015981/2026/NNF berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna kuning dengan berat netto ±4,337 gram;
seperti tersebut dalam (I) adalah benar MDMA dan Ketamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam hal melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram adalah untuk menyediakan dan dijual kembali, kemudian hasil dari penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal melakukan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram tidak memiliki izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Terdakwa tidak sedang melakukan riset/penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.
------ Bahwa perbuatan Terdakwa VENNY WIDDYARTI HARY Binti HARY HARSONO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------
|