| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat dalam transaksi pengadaan dan jual beli kayu gelondongan sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar harga kayu gelondongan yang telah dipesan, dikirim, dan diterima oleh Tergugat selama periode September 2025 sampai dengan Februari 2026;
- Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran kepada Para Penggugat sebesar Rp758.478.901,00 (tujuh ratus lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melunasi dan membayar kewajiban sebesar Rp758.478.901,00 (tujuh ratus lima puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah) kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset milik Tergugat berupa rumah yang terletak di Perum Wirojayan Asri III No. 22-24 C, RT 07/RW 04, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|