Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Pbl DJAMIHARDJO SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DJAMIHARDJO SUMARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon.
  2. Menetapkan  bahwa  di Jrebeng  Kulon  pada  tanggal  29-11-1999  telah  meninggal dunia seorang    perempuan    bemama  Ibu   Priyo   Sudarmo karena sakit  dan dikebumikan di Kelurahan Jrebeng Kulon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan  Pencatatan   Sipil   Kota Probolinggo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo untuk dicatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo yang berlaku bagi WNI dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Ibu Priyo Sudarmo tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak