Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2026/PN Pbl 1.JOICE PRAMONO
2.TERESA WANUCELIN
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG PROBOLINGGO
3.PURNAMA JUNANTA
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA PROBOLINGGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOICE PRAMONO
2TERESA WANUCELIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG PROBOLINGGO
2PURNAMA JUNANTA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
4KANTOR PERTANAHAN KOTA PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

IV. PETITUM

PETITUM PROVISI

  1. Bahwa saat ini Objek Sengketa (SHGB No. 590/Tisnonegaran) telah dilelang secara sepihak dan cacat prosedur oleh Terlawan I melalui Terlawan III kepada Terlawan II.
  2. Bahwa untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar dan tidak dapat dipulihkan (irreparable damage) bagi Pelawan yang masih menempati rumah tersebut, maka Pelawan memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang menyatakan :
  3. Mengabulkan permohonan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  4. Melarang Para Terlawan untuk melakukan peralihan hak dalam bentuk apapun atas objek sengketa;
  5. Menetapkan status quo atas objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Pemblokiran sertifikat baru atas nama purnama junanta ( Terlawan II ).

PETITUM PRIMAIR

  1. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang beritikad baik dan berkepentingan langsung atas objek sengketa;
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas:
    • Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 590/Tisnonegaran;
    • Luas 240 m?2;;
    • Terletak di Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
    • Atas nama Joice Pramono;

yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2024 oleh Terlawan III atas permohonan Terlawan I, adalah cacat hukum dan tidak sah;

  1. Menyatakan Risalah Lelang atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan memerintah kepada KPKNL (Terlawan III) untuk membatalkan hasil lelang tersebut secara administratif ;
  2. Menyatakan bahwa peralihan hak atas objek sengketa kepada Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan bahwa Para Terlawan, khususnya Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menghukum Terlawan IV (Kantor Pertanahan Kota Probolinggo) untuk:
    • Membatalkan pencatatan peralihan hak yang telah dilakukan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 590/Tisnonegaran dari atas nama Joice Pramono menjadi atas nama Purnama Junanta;
    • Mengembalikan data kepemilikan Objek Sengketa kepada atas nama PELAWAN I (Joice Pramono) seperti keadaan semula sebelum adanya Lelang.
  5. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan akibat adanya proses Lelang yang cacat hukum ini sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah); secara tunai dan seketika.
  6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Pelawan atas tekanan psikis, pencemaran nama baik dan kehilangan ketenangan dalam menempati objek sengketa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

PETITUM SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:

  1. Apabila Majelis Hakim tidak membatalkan lelang, mohon menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil Rp 900.000.000,- kepada Pelawan.
  2. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Pelawan dalam jumlah Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ), atau yang dianggap adil dan patut menurut hukum;
  3. Menghukum terlawan I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak