Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Pbl MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H 3.FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO
4.DENI MALIK Bin BUDI HARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-225/M.5.24/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO[Penahanan]
2DENI MALIK Bin BUDI HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa I DENI MALIK Bin BUDI HARTONO dan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Konter Sahabat Phone 2 yang terletak di Jl. Cokroaminoto Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21:00 WIB, Saksi Korban GOFUR (pemilik Konter Sahabat Phone 2) harus meninggalkan Konter Sahabat Phone 2 untuk pulang kerumahnya karena sudah jadwalnya untuk pulang (2 minggu sekali), kemudian keesokan harinya pada hari Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 00:30 WIB, Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) yang sedang bersama-sama, menelfon Sdr. HERMAN (DPO), mengajak untuk berkumpul/bertemu di Gang I, Jalan Mastrip Kota Probolinggo. Sdr. HERMAN (DPO) yang saat itu sedang bersama-sama dengan Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH sudah mengetahui bahwa perintah tersebut adalah ajakan untuk mengambil barang tanpa izin, ketiganya langsung berangkat ke tempat yang dimaksud. Setelah Para Terdakwa berkumpul di Gang I, Jalan Mastrip Kota Probolinggo, Saksi MUSTOFA memutuskan untuk membobol Konter Sahabat Phone 2 karena mengetahui bahwa Saksi Korban GOFUR sedang jadwal pulang ke rumahnya, sehingga Konter Sahabat Phone 2 dalam keadaan kosong,  sehingga Saksi MUSTOFA segera membagi tugas/peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa I DENI MALIK, Terdakwa II FIRMANSYAH dan Sdr. HERMAN (DPO) bertugas sebagai tim eksekusi (masuk ke dalam Konter Sahabat Phone 2);
  2. Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) bertugas sebagai tim yang mengawasi kondisi di luar Konter Sahabat Phone 2 dan menunggu dirumah Saksi MUSTOFA;

Setelah menyetujui peran masing-masing tersebut, Terdakwa I DENI MALIK, Terdakwa II FIRMANSYAH dan Sdr. HERMAN (DPO) berangkat bonceng tiga menggunakan sarana sepeda motor Yamaha Vega ZR (DPB) milik Terdakwa I DENI MALIK sedangkan Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) menggunakan sarana sepeda motor Honda C70 (DPB) milik Sdr. SUHARDI (DPO), sambil memperhatikan kondisi sekitar Konter Sahabat Phone 2, setelah dinilai sepi dan aman, Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH turun dari sepeda motor dan langsung mencoba masuk ke dalam Konter Sahabat Phone 2 dengan cara mencongkel/mendorong paksa dengan kedua tangan kosong bagian tengah antara sekat pemisah rolling door, ketika berhasil terbuka Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH masuk kedalam Konter, Sdr. HERMAN (DPO) berjaga di luar, sedangkan Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) kembali ke rumah Saksi MUSTOFA untuk menunggu hasilnya. Ketika Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH berhasil masuk ke dalam Konter, keduanya secara bersama-sama mengambil sebanyak 60 (enam puluh) unit handphone berbagai merk dan yang terletak di dalam etalase kaca yang tidak terkunci, 60 (enam puluh) unit handphone tersebut dikumpulkan ke dalam sarung yang sudah disiapkan oleh dan Terdakwa II FIRMANSYAH. Selanjutnya karena merasa sudah cukup, Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH keluar dari Konter tanpa menutup rolling door dan bergegas menghampiri Sdr. HERMAN (DPO) dan bersama-sama menuju rumah Saksi MUSTOFA untuk memberikan 60 (enam puluh) unit handphone yang berhasil diambil tanpa izin kepada Saksi MUSTOFA, setelah itu Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH dan Sdr. HERMAN (DPO) pulang ke rumah masing-masing sambil menunggu kabar dari Saksi MUSTOFA.

  • Bahwa kemudian pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat oleh Para Terdakwa, Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) saling menawarkan 60 (enam puluh) unit handphone tersebut kepada temantemannya, dimana Saksi MUSTOFA menawarkan 43 (empat puluh tiga) unit handphone (tanpa dosbook) ke Sdr. JUNAEDI (DPO) dengan harga yang sudah disepakati sebesar Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah), dan 17 (tujuh belas) unit handphone sisanya dijual oleh Sdr. SUHARDI (DPO). Kemudian pada tanggal 24 Februari 2026 Sdr. JUNAEDI melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BCA Norek 0391279658 milik Saksi MUSTOFA dan sisanya Saksi MUSTOFA minta kepada Sdr. JUNAEDI untuk top up saldo akun judi online dan transfer untuk membeli sabu. Beberapa hari kemudian, Terdakwa I DENI MALIK, Terdakwa II FIRMANSYAH, Sdr. HERMAN (DPO) dan Sdr. SUHARDI (DPO) berkumpul di rumah Saksi MUSTOFA dengan tujuan pembagian upah/keuntungan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Saksi MUSTOFA = mendapat uang Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  2. Terdakwa I DENI MALIK = mendapat uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang diambilkan dari Konter HP milik  Saksi MUSTOFA;
  3. Terdakwa II FIRMANSYAH = mendapat uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Oppo yang diambilkan dari Konter HP milik  Saksi MUSTOFA;
  4. Sdr. HERMAN (DPO) = mendapat uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Sdr. SUHARDI (DPO) = mendapat uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang diambilkan dari Konter HP milik  Saksi MUSTOFA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil tanpa izin 60 (enam puluh) unit handphone berbagai merk dari Konter Sahabat Phone 2 milik Saksi GOFUR adalah untuk menambah pendapatan untuk menutup hutang, bermain judi online dan sisanya untuk hidup seharihari;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil tanpa izin 60 (enam puluh) unit handphone berbagai merk dari Konter Sahabat Phone 2 milik Saksi GOFUR menyebabkan Saksi GOFUR mengalami kerugian materiil sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I DENI MALIK Bin BUDI HARTONO dan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------

 

========== ATAU ==========

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I DENI MALIK Bin BUDI HARTONO dan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Konter Sahabat Phone 2 yang terletak di Jl. Cokroaminoto Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21:00 WIB, Saksi Korban GOFUR (pemilik Konter Sahabat Phone 2) harus meninggalkan Konter Sahabat Phone 2 untuk pulang kerumahnya karena sudah jadwalnya untuk pulang (2 minggu sekali), kemudian keesokan harinya pada hari Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 00:30 WIB, Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) yang sedang bersama-sama, menelfon Sdr. HERMAN (DPO), mengajak untuk berkumpul/bertemu di Gang I, Jalan Mastrip Kota Probolinggo. Sdr. HERMAN (DPO) yang saat itu sedang bersama-sama dengan Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH sudah mengetahui bahwa perintah tersebut adalah ajakan untuk mengambil barang tanpa izin, ketiganya langsung berangkat ke tempat yang dimaksud. Setelah Para Terdakwa berkumpul di Gang I, Jalan Mastrip Kota Probolinggo, Saksi MUSTOFA memutuskan untuk membobol Konter Sahabat Phone 2 karena mengetahui bahwa Saksi Korban GOFUR sedang jadwal pulang ke rumahnya, sehingga Konter Sahabat Phone 2 dalam keadaan kosong,  sehingga Saksi MUSTOFA segera membagi tugas/peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa I DENI MALIK, Terdakwa II FIRMANSYAH dan Sdr. HERMAN (DPO) bertugas sebagai tim eksekusi (masuk ke dalam Konter Sahabat Phone 2);
  2. Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) bertugas sebagai tim yang mengawasi kondisi di luar Konter Sahabat Phone 2 dan menunggu dirumah Saksi MUSTOFA;

Setelah menyetujui peran masing-masing tersebut, Terdakwa I DENI MALIK, Terdakwa II FIRMANSYAH dan Sdr. HERMAN (DPO) berangkat bonceng tiga menggunakan sarana sepeda motor Yamaha Vega ZR (DPB) milik Terdakwa I DENI MALIK sedangkan Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) menggunakan sarana sepeda motor Honda C70 (DPB) milik Sdr. SUHARDI (DPO), sambil memperhatikan kondisi sekitar Konter Sahabat Phone 2, setelah dinilai sepi dan aman, Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH turun dari sepeda motor dan langsung mencoba masuk ke dalam Konter Sahabat Phone 2 dengan cara mencongkel/mendorong paksa dengan kedua tangan kosong bagian tengah antara sekat pemisah rolling door, ketika berhasil terbuka Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH masuk kedalam Konter, Sdr. HERMAN (DPO) berjaga di luar, sedangkan Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) kembali ke rumah Saksi MUSTOFA untuk menunggu hasilnya. Ketika Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH berhasil masuk ke dalam Konter, keduanya secara bersama-sama mengambil sebanyak 60 (enam puluh) unit handphone berbagai merk dan yang terletak di dalam etalase kaca yang tidak terkunci, 60 (enam puluh) unit handphone tersebut dikumpulkan ke dalam sarung yang sudah disiapkan oleh dan Terdakwa II FIRMANSYAH. Selanjutnya karena merasa sudah cukup, Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH keluar dari Konter tanpa menutup rolling door dan bergegas menghampiri Sdr. HERMAN (DPO) dan bersama-sama menuju rumah Saksi MUSTOFA untuk memberikan 60 (enam puluh) unit handphone yang berhasil diambil tanpa izin kepada Saksi MUSTOFA, setelah itu Terdakwa I DENI MALIK dan Terdakwa II FIRMANSYAH dan Sdr. HERMAN (DPO) pulang ke rumah masing-masing sambil menunggu kabar dari Saksi MUSTOFA.

  • Bahwa kemudian pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak diingat oleh Para Terdakwa, Saksi MUSTOFA dan Sdr. SUHARDI (DPO) saling menawarkan 60 (enam puluh) unit handphone tersebut kepada temantemannya, dimana Saksi MUSTOFA menawarkan 43 (empat puluh tiga) unit handphone (tanpa dosbook) ke Sdr. JUNAEDI (DPO) dengan harga yang sudah disepakati sebesar Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah), dan 17 (tujuh belas) unit handphone sisanya dijual oleh Sdr. SUHARDI (DPO). Kemudian pada tanggal 24 Februari 2026 Sdr. JUNAEDI melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BCA Norek 0391279658 milik Saksi MUSTOFA dan sisanya Saksi MUSTOFA minta kepada Sdr. JUNAEDI untuk top up saldo akun judi online dan transfer untuk membeli sabu. Beberapa hari kemudian, Terdakwa I DENI MALIK, Terdakwa II FIRMANSYAH, Sdr. HERMAN (DPO) dan Sdr. SUHARDI (DPO) berkumpul di rumah Saksi MUSTOFA dengan tujuan pembagian upah/keuntungan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Saksi MUSTOFA = mendapat uang Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang telah habis digunakan untuk judi online dan membeli sabu.
  2. Terdakwa I DENI MALIK = mendapat uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang telah habis digunakan dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang diambilkan dari Konter HP milik  Saksi MUSTOFA;
  3. Terdakwa II FIRMANSYAH = mendapat uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Oppo yang diambilkan dari Konter HP milik  Saksi MUSTOFA;
  4. Sdr. HERMAN (DPO) = mendapat uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  5. Sdr. SUHARDI (DPO) = mendapat uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang diambilkan dari Konter HP milik  Saksi MUSTOFA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil tanpa izin 60 (enam puluh) unit handphone berbagai merk dari Konter Sahabat Phone 2 milik Saksi GOFUR adalah untuk menambah pendapatan untuk menutup hutang, bermain judi online dan sisanya untuk hidup seharihari;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil tanpa izin 60 (enam puluh) unit handphone berbagai merk dari Konter Sahabat Phone 2 milik Saksi GOFUR menyebabkan Saksi GOFUR mengalami kerugian materiil sebesar Rp 60.000.000, (enam puluh juta rupiah).

------ Bahwa perbuatan Terdakwa I DENI MALIK Bin BUDI HARTONO dan Terdakwa II FIRMANSYAH Bin HADI SUPENO melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya