| Dakwaan |
DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa LULUK WIDIYANTI Binti SUKANDAR sekira pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di kantor PT. Puji Surya Indah Depo Probolinggo Jl. Anggrek No. 01 B Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, “secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa adalah karyawan PT. Puji Surya Indah Probolinggo sesuai dengan Surat Keputusan No. PBL/18/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan jabatan sebagai Sales dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Mengunjungi pelanggan sesuai jadwal dan rute kunjungan harian;
- Mempromosikan dan menawarkan produk perusahaan;
- Mencatat pesanan pelanggan secara akurat di form atau sistem yang disediakan;
- Menginformasikan promo, diskon, atau produk baru kepada pelanggan;
- Memastikan penagihan atau pembayaran ke palanggan untuk disetorkan ke perusahaan;
- Memantau dan memastikan ketersedian stok di pelanggan;
- Menjalin hubungan baik dengan pelanggan untuk menjaga loyalitas;
- Melaporkan hasil kunjungan, order, dan kondisi pasar kepada atasan setiap hari;
- Mengumpulkan informasi terkait aktivitas kompetitor dan tren pasar;
- Menjaga citra dan mana baik perusahaan selama bertugas.
- Bahwa PT. Puji Surya Indah Probolinggo adalah salah satu perusahaan yang ada di Kota Probolinggo yang bergerak dibidang distributor makanan dan minuman, dan sesuai dengan Surat Tugas tertanggal 18 Maret 2024 Terdakwa sebagai Sales melakukan tugas pendistribusian di area Lumajang;
- Bahwa berawal saksi FRENGKY PETROES LUSIKOY selaku Kepala Cabang PT. Puji Surya Indah Depo Probolinggo pada akhir bulan Juli 2025 meminta kepada karyawan bagian sales untuk segera menyelesaikan nota-nota tagihan dari bulan Mei 2025 hingga bulan Juni 2025, dari 3 (tiga) orang sales tinggal Terdakwa saja yang belum menyelesaikan tagihan tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi FRENGKY PETROES LUSIKOY melakukan pengecekan langsung terhadap salah satu toko di area pemasaran Terdakwa di daerah Klakah Kabupaten Lumajang, disitu diketahui bahwa tanda tangan nota pembayaran bukanlah tanda tangan pemilik toko;
- Bahwa kemudian pada tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi FRENGKY PETROES LUSIKOY mengundang Terdakwa datang ke kantor untuk dilakukan pengecekan terhadap nota-nota tagihan yang belum terbayar, dari situ diketahui ternyata ada 47 (empat puluh tujuh) nota yang uangnya belum disetor ke kantor dengan dengan nilai keseluruhan Rp. 199.635.411,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah);
- Bahwa 47 (empat puluh tujuh) nota yang uangnya belum disetorkan oleh Terdakwa yaitu :
- kA8269 / 07-05-2025 / 29R001 Customer RZ Fruit & Frozen sebesar Rp. 10.931.388,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah);
- kA8407 / 14-05-2025 / 29A060 Customer Aziz Snack sebesar Rp. 5.135.242,- (lima juta seratus tiga puluh lima ribu dua ratus empat puluh dua rupiah);
- kA8413 / 14-05-2025 / 29B009 Customer Berkah Abadi Frozen sebesar Rp. 4.806.409,- (empat juta delapan ratus enam ribu empat ratus sembilan rupiah);
- kA8771 / 03-06-2025 / 29C011 Customer Cahaya Rezeki sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- kA8863 / 10-06-2025 / 29A004 Customer Amanah Grosir sebesar Rp. 9.384.204,- (sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu dua ratus empat rupiah);
- kA8861 / 10-06-2025 / 29C013 Customer Clarisa sebesar Rp. 5.239.555,- (lima juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
- kA9005 / 17-06-2025 / 29A059 Customer Artomoro Mart sebesar Rp. 6.043.674,- (enam juta empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
- kA9019 / 17-06-2025 / 29W009 Customer B Wiwin sebesar Rp. 5.742.097,- (lima juta tujuh ratus empat puluh dua Sembilan puluh tujuh rupiah);
- kA9083 / 20-06-2025 / 29D008 Customer Dzafia sebesar Rp. 3.512.236,- (tiga juta lima ratus dua belas ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah);
- kA9098 / 21-06-2025 / 29P037 Customer P L J Mart sebesar Rp. 4.146.244,- (empat juta seratus empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
- kA9155 / 25-06-2025 / 29B003 Customer Bedjo Sosis sebesar Rp. 4.805.778,- (empat juta delapan ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
- kA9227 / 30-06-2025 / 29E006 Customer Edi Snack sebesar Rp. 4.032.871,- (empat juta tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah);
- kA9240 / 01-07-2025 / 29H013 Customer Hefi Frozen Mart sebesar Rp. 3.992.936,- (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah);
- kA9264 / 03-07-2025 / 29N002 Customer Nuri Snack sebesar Rp. 1.087.598,- (satu juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- kA9283 / 04-07-2025 / 29J017 Customer Bu Juwariyah sebesar Rp. 4.850.623,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);
- kA9284 / 04-07-2025 / 29R006 Customer Ritri (RI 3) sebesar Rp. 3.130.468,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
- kA9312 / 05-07-2025 / 29F007 Customer Faza Kirana sebesar Rp. 809.999,- (delapan ratus sembilan sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- kA9296 / 05-07-2025 / 29S079 Customer Safira sebesar Rp. 3.868.766,- (tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah);
- kA9343 / 08-07-2025 / 29A012 Customer ADS Frozen Food sebesar Rp. 3.779.604,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah);
- kA9342 / 08-07-2025 / 29A047 Customer Amelia Shop sebesar Rp. 5.613.597,- (lima juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- kA9344 / 08-07-2025 / 29S094 Customer Septi sebesar Rp. 1.613.801,- (satu juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus satu rupiah);
- kA9391 / 09-07-2025 / 29S029 Customer Slamet / Biru sebesar Rp. 784.100,- (tujuh ratus delapan puluh empat ribu seratus rupiah);
- kA9402 / 10-07-2025 / 29J016 Customer Jagad Sosis sebesar Rp. 8.533.708,- (delapan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus delapan rupiah);
- kA9432 / 11-07-2025 / 29I011 Customer Istana Market sebesar Rp. 631.814,- (enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah);
- kA9410 / 11-07-2025 / 29M040 Customer Toko Madinah sebesar Rp. 1.382.627,- (satu juta tiga ratus delapan puluh dua enam ratus dua puluh tujuh rupiah);
- kA9413 / 11-07-2025 / 29S008 Customer 52 Sayur sebesar Rp. 4.712.418,- (empat juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus delapan belas rupiah);
- kA9430 / 11-07-2025 / 29S075 Customer Toko 99 sebesar Rp. 1.973.926,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah);
- kA9431 / 11-07-2025 / 29W002 Customer Wini Mart sebesar Rp. 1.116.300,- (satu juta seratus enam belas ribu tiga ratus rupiah);
- kA9434 / 12-07-2025 / 29E010 Customer Ema sebesar Rp. 5.450.641,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah);
- kA9480 / 15-07-2025 / 29C009 Customer Cahaya sebesar Rp. 13.550.391,- (tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);
- kA9495 / 15-07-2025 / 29W014 Customer Winarti sebesar Rp. 4.425.562,- (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);
- kA9502 / 16-07-2025 / 29S004 Customer Sinar Timur sebesar Rp. 6.513.306,- (enam juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus enam rupiah);
- kA9494 / 16-07-2025 / 29S097 Customer Sumber Makmur sebesar Rp. 3.046.356,- (tiga juta empat puluh enam ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah);
- kA9599 / 22-07-2025 / 29E008 Customer En Mart sebesar Rp. 5.917.922,- (lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah);
- kA9600 / 22-07-2025 / 29Y001 Customer Yasin Sosis sebesar Rp. 3.469.775,- (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
- kA9608 / 23-07-2025 / 29P040 Customer Putra Winarti sebesar Rp. 3.619.813,- (tiga juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah);
- kA9630 / 23-07-2025 / 29V006 Customer V-Koy Mart sebesar Rp. 3.402.400,- (tiga juta empat ratus dua ribu empat ratus rupiah);
- kA9653 / 23-07-2025 / 29V006 Customer V-Koy Mart sebesar Rp. 2.429.997,- (dua juta empat ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- kA9616 / 23-07-2025 / 29Y003 Customer Yeni sebesar Rp. 3.027.094,- (tiga juta dua puluh tujuh ribu sembilan puluh empat rupiah);
- kA9645 / 24-07-2025 / 29D029 Customer Dian sebesar Rp. 6.978.510,- (enam juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus sepuluh rupiah);
- kA9679 / 25-07-2025 / 29B007 Customer Berkat sebesar Rp. 5.007.039,- (lima juta tujuh ribu tiga puluh sembilan rupiah);
- kA9680 / 25-07-2025 / 29S082 Customer Semoga Berkah sebesar Rp. 3.006.991,- (tiga juta enam ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
- kA9761 / 29-07-2025 / 29A055 Customer Asy Mart sebesar Rp. 1.825.796,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
- kA9760 / 29-07-2025 / 29C014 Customer Cahaya Kasih sebesar Rp. 4.066.749,- (empat juta enam puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah);
- kA9791 / 30-07-2025 / 29B005 Customer Barokah Sosis Frozen sebesar Rp. 3.097.541,- (tiga juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);
- kA9787 / 30-07-2025 / 29P035 Customer Pisang Mas sebesar Rp. 2.637.544,- (dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah);
- kA9792 / 30-07-2025 / 29S063 Customer TK Sumber Makmur sebesar Rp. 5.050.001,- (lima juta lima puluh ribu satu rupiah);
Dengan nilai keseluruhan Rp. 199.635.411,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah);
- Bahwa modus/cara yang dilakukan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah sebagai berikut :
- Saat Terdakwa menerima pembayaran tunai dati toko, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke kantor;
- Terdakwa melakukan input pemesanan barang dengan menggunakan nama toko akan tetapi barang tersebut dikirim dan diturunkan di rumah Terdakwa dan Terdakwa jual sendiri;
- Terdakwa melakukan pemesanan barang dengan nama toko namun toko tersebut setelah dikroscek tidak pernah ada (fiktif).
- Bahwa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh Terdakwa sebagai sales ketika melakukan penagihan pembayaran ke toko yaitu :
- Sales diberikan nota-nota tagihan toko yang sudah jatuh tempo yang artinya toko tersebut harus melunasi pembayaran tagiah sesuai nota;
- Untuk melakukan penagihan, sales diberikan nota berwarna putih yang nantinya diserahkan kepada toko saat melunasi tagihan;
- Saat toko tersebut membayar, uang diserahkan kepada sales dan sales menyetorkannya ke kantor cabang;
- Ketika tagihan toko-toko sudah terbayar, uang akan disetor tunai ke rekening milik kantor tanpa melalui rekening pribadi.
- Bahwa uang sebesar Rp. 199.635.411,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah) seharusnya Terdakwa serahkan ke kantor yaitu PT. Puji Surya Indah Probolinggo, namun kenyataannya uang tersebut disalahgunakan sendiri oleh Terdakwa, hal tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari PT. Puji Surya Indah Probolinggo saat menggunakan uang tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban (PT. Puji Surya Indah Probolinggo) mengalami kerugian sekitar Rp. 199.635.411,- (seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sebelas rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |