Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Pbl |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. THAI UNION KHARISMA LESTARI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HERLAMBANG PONCO PRASETYO, S.H. | PT. THAI UNION KHARISMA LESTARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV. Artha Buana Sejahtera |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SURYONO PANE,S.H.,M.H | CV. Artha Buana Sejahtera |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah bersalah berada dalam keadaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 1.229.475.000 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah);
- Menyatakan SAH dan berharga mobil Daihatsu Luxio dengan Plat B 1993 PRH sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Brantas No. 07 RT. 002/RW. 004 Pilang Kademangan Kota Probolinggo, Jawa Timur;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoebaar bijvoorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |