Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
56/Pid.C/2026/PN Pbl SANDHI PRAYOGO, SH. 1.RANGGA PRAMANA HARTONO
2.AHMAD PRAYOGA UTOMO
3.MOHAMMAD RIFALDI PRATAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 56/Pid.C/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B//VII/Res.1.24/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANDHI PRAYOGO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA PRAMANA HARTONO[Penahanan]
2AHMAD PRAYOGA UTOMO[Penahanan]
3MOHAMMAD RIFALDI PRATAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

Bahwa pada hari Minggu, 05 Juli 2026 sekitar jam 21.30 wib petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli mendapati di Angkringan Jl Dr Moch Saleh Kota Probolinggo terdapat sejumlah anak muda sedang mengonsumsi minuman keras beralkohol jenis Arak, yang kemudian petugas mengamankan sdr RANGGA PRAMANA HARTONO DKK, dan ditemukan barang bukti berupa Minuman Keras Jenis Arak 1 (Satu) Botol Ukuran 600 ml, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres Probolinggo Kota guna penyidikkan tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar  pasal 18 ayat (6) dan ayat (9), Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin dan ayat (9) Setiap orang dilarang membuat dan/atau menjual dan/atau meminum minuman beralkohol yang tidak bermerk dan/atau tanpa label dan/atau tanpa pita cukai

Pihak Dipublikasikan Ya