Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Pbl MISNOTO 1.Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Probolinggo Kota Cq Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota
2.Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Jatim Cq. Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota
3.Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Jatim
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 09 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MISNOTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Probolinggo Kota Cq Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota
2Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Jatim Cq. Kepala Kepolisian Resort Probolinggo Kota
3Kepala Kepolisian RI Cq. Kapolda Jatim
4Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi alasan Permohonan  ini adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan  berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Undang – Undang No. 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP)

Pasal 77 KUHAP :

            Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan , penahanan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan .
  2. Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Bahwa Pemohon dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat Penghentian Penyidikan sesuai SP2HP tanggal 18 Agustus 2021.
  4. Bahwa   Pemohon Praperadilan pada awalnya melaporkan Terlapor atas dugaan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP  di Polda Jatim berdasarkan    Laporan Polisi No:LPB/    1344/X/2018/UM/Jatim .
  5. Bahwa kemudian oleh Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat tanggal 23 Oktober 2018 sesuai surat Kapolda Jatim Nomor B/12911/X/RES.19/2018 /Ditreskrimum tanggal 23 Oktober 2018 dilimpahkan penanganannya  ke Polres Probolinggo Kota.
  6. Bahwa dari uraian kejadian laporan Pemohan  dapat Pemohon jelaskan bahwa pada  sekitar Tahun 2016  telah terjadi dugaan tindak pidana membuat surat palsu  yang diduga dilakukan oleh Esu / terlapor dkk.
  7. Bahwa atas kejadian perbuatan pidana tersebut Pemohon dan saudara pemohon yang lain mengalami kerugian karena tidak memperoleh ganti untung  atas pembebasan lahan untuk Pembanguinan Jalan Tol Pasuruan Probolinggo.
  8. Bahwa yang menerima ganti rugi hanya dari pihak Terlapor saja , yang ngakunya bahwa tanah  yang dimaksud tanah miliknya yang dapat waris dari orang tuanya.
  9. Bahwa sebelum ada informasi mengenai ganti rugi Tol ,bahwa tanah tersebut yang tersebut pada Leter C tanah kering persil 128 b D III Luas 0,359 Ha , yang merupakan milik bersama antara Sdr. Suryo Marsam al H Nuryasin , B .Ruhama dan B. slamet.
  10. Bahwa pernah terjadi Musyawarah di Kantor  Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo  namun  setelah musyawarah tidak ada kesepakatan mengenai Ganti rugi , dan setelah tidak ada kesepakatan  tiba tiba terhadap obyek tanah yang dulunya tersebut pada Leter C tanah kering persil 128 b D III Luas 0,359 Ha , yang merupakan milik bersama antara Sdr. Suryo Marsam al H Nuryasin , B .Ruhama dan B. slamet, ternyata setelah musyawarah yang tidak ada titik temunya, ternyata tanah tersebut menjadi milik ahli waris B Rohama .
  11. Bahwa bukti tertulis telah Pemohon sampaikan kepada Penyidik dan saksi –saksi telah diperiksa  dan beberapa  saksi menyatakan kalau Pemohon juga yang berhak atas tanah  tersebut .
  12. Bahwa dengan melihat uraian kejadian tersebut diatas jelas kalau ada dugaan memberikan Keterangan Palsu dimaksud Pasal 263 KUHP  yang di duga dilakukan oleh  ESU  dkk.
  13. Bahwa Penghentian Penyidikan  oleh Termohon IV adalah sangat tidak prosedural tanpa menyebutkan alasan yang sesuai dengan ketentuan yang ada  ,dan sangat merugikan pihak Pemohon.
  14. Bahwa  Termohon  IV telah menciptakan kerugian terhadap Pemohon yang sebagai korban dari perbuatan tindak pidana sehingga Para Termohon telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana .
  15. Bahwa Penghentian penyidikan oleh Termohon IV  tanpa adanya keterangan dari saksi ahli yang idependent  dan tanpa adanya alasan yang jelas  dan telah melanggar pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang konsekuensi Yuridis yang mengakibatkan Termohon melakukan penghentian terhadap kasus yang ditanganinya.
  16. Bahwa oleh karena itulah dalam permohonan Praperadilan ini yang patut dan perlu diperiksa dan dipertimbangkan adalah apakah tindakan Termohon IV yang melakukan penetapan Penghentian penyidikan atas Laporan tindak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon Praperadilan dapat dibenarkan menurut hukum , dengan kata lain apakah tindakan Para Termohon Praperadilan tersebut termasuk dalam melakukan penyidikan atas laporan tindak pidana yang dilaporkan Pemohon Praperadilan sudah tepat dalam menegakkan hukum , keadilan dan kebenaran.

Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon  melalui Permohonan  ini  Mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Probolinggo Kota  agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap  Para Termohon tersebut sesuai dengan hak- hak Pemohon dan Mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Cq Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut  :

  1. Menerima dan Mengabulkan    Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon IV  sebagaimana  surat yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota tanggal 18  Agustus  2021  yang telah diberitahukan kepada Pemohon Praperadilan adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/55-B/RES.19./2020/Reskrim tanggal 4 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum .
  4. Memerintahkan kepada Para Termohon Praperadilan khususnya Termohon IV untuk melanjutkan proses penyidikan  serta melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo
Pihak Dipublikasikan Ya