Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pbl BPR SENTRAL ARTA JAYA 1.M. MUNIF ARIEF, ST.
2.VIVIN KUSTININGRUM, S.Sos
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR SENTRAL ARTA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. MUNIF ARIEF, ST.
2VIVIN KUSTININGRUM, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 413.887.500,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 413.887.500,- (Em pat ratus tiga belas juta delapan ratus delapan puluh tujuh  ribu lima ratus rupiah),yang terdiri dari Pokok sebesar Rp.365.000.000 (Tiga Ratus enam puluh lima juta rupiah),- di tambah bunga Rp. 37.777.500,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan denda Rp.11.110.000,- (sebelas juta seratus sepuluh ribu rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak