Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Pbl ABD HUDA AR 1.BUKASIN
2.NUR'ALIMA
3.JUMAATI
4.HAMID EFENDI
5.ASTUTIK
6.M. BABUL JANNAH
7.SUPIYANA
8.SITI ULFIYAH
9.ISMATUL HASANAH
10.PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO Cq CAMAT WONOASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD HUDA AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anan Husaini, S.H.ABD HUDA AR
Tergugat
NoNama
1BUKASIN
2NUR'ALIMA
3JUMAATI
4HAMID EFENDI
5ASTUTIK
6M. BABUL JANNAH
7SUPIYANA
8SITI ULFIYAH
9ISMATUL HASANAH
10PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO Cq CAMAT WONOASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Probolinggo Cq Camat Kedopok Cq Lurah Jrebeng Lor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima gugatan Penggugat.

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Obyek Sengketa (sebagaimana tersebut dalam posita No. 1) dengan batas-batas : --------------

-  Barat                  :  Sawah Penggugat 

-  Selatan              :  Jalan setapak/Sungai

-  Timur                 :  Sawah Sutrisno

-  Utara                  :  Sawah P. Ari

4. Menyatakan jual-beli Obyek Sengketa antara Penggugat dan YANI, sebagaimana tersebut Akte Jual-Beli Nomor : 181/2024 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) MUSYARROFA RAHMAWATI, SH., M.Kn. beralamat di Jalan Anggur 74a Wonoasih, Kota Probolinggo adalah sah secara hukum.

5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 02002/Kelurahan Jrebeng Lor atas nama YANI yang kemudian menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik NIB. 12.08.000001556.0, luas 493 M2, atas nama ABD HUDA AR adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum.

6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 menguasai dan atau mengerjakan obyek sengketa secara melawan hak dan melawan hukum karena tanpa ijin penggugat sebagai pemilik yang sah, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

7. Menyatakan hibah tanah sawah seluas 800 M2 (termasuk didalamnya obyek sengketa seluas 493 M2) dari BOJA kepada BUKASIN dan NUR’ALIMA, sebagaimana tersebut dalam Akta Hibah No.132/XII/1999 tanggal 29 Desember 1999, adalah tidak sah dan batal demi hukum.  

8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dan setelah kosong diserahkan kepada para penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan polisi atau pihak yang berwenang.

9. Menghukum Tergugat 1 dan 2 untuk membayar ganti rugi baik secara moril maupun materiil kepada penggugat sebesar Rp. 253.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta  rupiah), dengan perincian sebagaimana tersebut pada posita No. 15.  

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini.

11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi.

12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini yakni atas obyek sengketa.

13. Menghukum Tergugat 1 dan 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap. 

14. Menghukum Tergugat 1 dan 2 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

---  Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak