Dakwaan |
URAIAN KEJADIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 23.30 Wib telah melakukan tindak pidana ringan membawa minuman berakohol tanpa izin di samping alfamart Jl. Supriyadi, Kel. Curah Grinting, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo. petugas kepolisian yang melaksanakan piket patroli di Jl. Supriyadi, Kel. Curahgrinting, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo mendapati saudara RUDI SANTOSO bin UNTUNG tertangkap tangan membawa minuman berakohol tanpa izin, setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti sejumlah 24 botol ukuran 620 ml bir singaraja, 3 botol ukuran 620 ml bir bintang, 1 botol ukuran 620 ml anggur merah, 5 botol ukuran 270 ml anggur merah, 1 botol ukuran 620 ml kawa-kawa, 1 botol ukuran 620 ml alexis, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Satsamapta Polres probolinggo Kota Guna Penyidikkan Tipiring lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat (6) Jo Pasal 22 ayat 1 Perda Kota Probolinggo No.3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras yang berbunyi “Setiap Orang dan/atau Perusahaan yang melanggar ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) dan ayat (9) diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).Dan dalam penjelasan pasal 18 ayat (6) Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau membawa bahan baku minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan izin |