| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan sah perjanjian jual beli antara Sri Hastuti (Penggugat) dan Badiyah (Tergugat) pada tanggal 24 Agustus 1988.
- Menyatakan sah jual beli antara Sri Hastuti (Penggugat) dan Badiyah (Tergugat) atas objek berupa bidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1159/Mangunharjo, Luas 100 M2, Gambar Situasi Nomor 15/GS/1987 tertanggal 19 Januari 1987, atas nama Badiyah, terletak di Jalan KH. Hasim Asyari Gang IV, Kelurahan Mangunharjo Kec. Mayangan Kota Probolinggo.
- Menyatakan Badiyah (Tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Bdiyah menjadi atas nama Sri Hastuti melalui Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dengan menggunakan Putusan ini sebagai bukti otentik dan menjadi dasar untuk Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkannya.
Atau, apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |