Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Pbl ABDULLAH ANAS 1.TARYO
2.CHANDRA NURUL SUSANTI ARIFIN
3.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CINDE WILIS
4.PEMERINTAH R.I Cq. DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH ANAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD UNTUNG, SH.ABDULLAH ANAS
Tergugat
NoNama
1TARYO
2CHANDRA NURUL SUSANTI ARIFIN
3PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CINDE WILIS
4PEMERINTAH R.I Cq. DEPARTEMEN KEUANGAN R.I. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA Cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI RAHMAN HASYIM, S.H., M.H.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CINDE WILIS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A   DALAM PROVISI.

1.Menerima dan mengabulkan gugatan provisi untuk seluruhnya

2.Memerintahkan Tergugat-4 untuk menangguhkan pelaksanaan lelang obyek jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 205 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inckrahct);

B.  DALAM POKOK PERKARA.

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 205 adalah sah milik Penggugat;

3.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang diuraikan pada posita poin 6, poin 7 dan poin 10 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

4.Menghukum Tergugat 1 untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 205 yang semula atas nama Taryo (Tergugat 1) menjadi atas nama Penggugat selaku pemilik semula;

5.Menyatakan surat dari Tergugat 3 nomor  : 047/IV/SL/KP.RMD-02/2023 tanggal 03 April 2023 kepada Tergugat 4 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Verset ataupun Banding ataupun Kasasi;

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

----Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan yang sebenar-benarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak