Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Solehuddin bin Ahmadin ( Almarhum ) Pada hari Minggu 27 Maret 2022 sekira pukul 20.44 WIB .berjulan Minuman Keras di Jl. Ikan Paus Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Pada hari Minggu, 27 Maret 2022, sekira pukul 20.44 WIB petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo melakukan operasi Gabungan tentang Mihol dan pada waktu itu ditemukan Saudara Solehuddin Bin Ahmadin (Almarhum) melakukan kegiatan berjualan minuman keras di Jalan Jl. Ikan Paus Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang perbuatan tersebut melanggar PERDA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjulan Minuman Beralkohol dan pada waktu itu juga Petugas Satuan Polisi pamong Praja Kota Probolinggo mengamankan tersangka dan barang dagangannya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat 7 Jo Pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjulan Minuman Beralkohol yang berbunyi “ Setiap Orang yang melanggar ketentuan pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) |