Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2022/PN Pbl | BRI Unit Wonoasih | 1.NIRAM ABIDIN 2.JUMAITA 3.SENI P. DAMSIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Nov. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Pbl | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Nov. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 132.171.650,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 132.171.650 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan sisa pokok 99.664.634(Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) dan Ditambah Bunga Rp 32.507.016,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Enam Belas Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |