| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 1 Desember 2023.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan pengembalian sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan terhitung sejak Desember 2025 hingga seluruh hutang dilunasi.
- Menyatakan bahwa jaminan berupa SHM No. 00845, 00846, dan 00847 atas nama Anang Sukrisna adalah sah milik Penggugat sebagai pelunasan hutang jika Tergugat tidak mampu membayar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
ATAU Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |