Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Pbl TEDDY ANTO WIBISONO ANANG SUKRISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEDDY ANTO WIBISONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohmamad Halil, S.H.TEDDY ANTO WIBISONO
Tergugat
NoNama
1ANANG SUKRISNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 1 Desember 2023.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok dan pengembalian sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai dan seketika.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan terhitung sejak Desember 2025 hingga seluruh hutang dilunasi.
  6. Menyatakan bahwa jaminan berupa SHM No. 00845, 00846, dan 00847 atas nama Anang Sukrisna adalah sah milik Penggugat sebagai pelunasan hutang jika Tergugat tidak mampu membayar.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsider :

ATAU Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak