| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa YOGA PRASETYO bin WAHYU WIDODO pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Lingkar Utara Kel. Mayangan Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di Jalan Lingkar Utara Kel. Mayangan Kota Probolinggo, Saksi DESTIAN MAHARDIKA P. P. dan Saksi FERRY RAKASIWI, SH. bersama Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang diketahui sedang membawa beberapa jenis satwa dilindungi dengan dibungkus menggunakan karung, kardus, keranjang plastik, dan botol plastik. Tersangka mendapatkan satwasatwa tersebut pada saat Tersangka bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) pengangkut ikan yang melakukan pekerjaan menampung ikan di Pelabuhan Kota Tual Maluku, kemudian Tersangka mendapatkan titipan dari seseorang yang tidak dikenal dan menawarkan upah kepada Tersangka sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per ekor satwa. Atas penawaran tersebut Tersangka tergiur dan menyetujui tawaran tersebut, kemudian seseorang tersebut meminta nomor HP Tersangka dengan maksud nantinya setelah Tersangka sampai di Pelabuhan Kota Probolinggo, Tersangka akan dihubungi oleh pemilik satwa tersebut untuk mengambilnya, selanjutnya Tersangka menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa dan biaya membeli makan dan merawat satwa selama perjalanan kapal sampai di Kota Probolinggo, kemudian Terdakwa membawa satwa-satwa tersebut yang dibungkus dengan karung, kardus, keranjang plastik, dan botol plastik ke atas kapal dan diletakkan di kamar ABK tanpa seijin dan sepengetahuan kapten kapal. Beberapa hari kemudian setibanya di Pelabuhan Kota Probolinggo, Tersangka tidak kunjung dihubungi oleh pemilik satwa tersebut dan telah menunggu lama, serta khawatir akan membuat curiga petugas pelabuhan, akhirnya Tersangka memutuskan untuk membawa satwa-satwa tersebut ke rumahnya dan menghubungi Saksi SUGIONO (mertua Tersangka) untuk menjemputnya menggunakan mobil, kemudian Tersangka menyewa becak motor untuk mengangkut satwa-satwa tersebut keluar dari pelabuhan dan setibanya di Jalan Lingkar Utara Kec. Mayangan Kota Probolinggo Tersangka turun dari becak motor dan bertemu dengan Saksi SUGIONO yang membawa mobil, namun pada saat Tersangka memasukkan satwa-satwa tersebut ke dalam mobil, petugas kepolisian datang mengamankan Tersangka dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota.
- Bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) ekor burung Nuri Bayan warna merah dalam keadaan hidup, 3 (tiga) ekor burung Perkici Pelangi dalam keadaan mati, 2 (dua) ekor burung Kakatua Jambul Kuning dalam keadaan hidup, 3 (tiga) ekor burung Cendrawasih Raja dalam keadaan hidup, 2 (dua) ekor Pelandu Nugini dalam keadaan hidup, 27 (dua puluh tujuh) ekor burung Kakatua Tanimbar dengan kondisi 24 (dua puluh empat) ekor dalam keadaan hidup dan 3 (tiga) ekor dalam keadaan mati, 5 (lima) buah karung beras, 1 (satu) buah kardus berwarna coklat dengan merek Mie Sedaap, 1 (satu) buah kardus berwarna putih dengan merek Alamo, 2 (dua) buah keranjang plastik, dan 3 (tiga) buah botol plastik.
- Bahwa untuk satwasatwa yang telah diamankan tersebut tergolong Satwa yang dilindungi, tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Identifikasi Jenis Satwa Nomor: BA.327/K.2/SKWVI/KSA.03.01/B/3/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo, Benediktus Rio Wibawanto, S.Hut., M.Sc. dengan hasil sebagai berikut:
- Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) jumlah 27 ekor
- Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) jumlah 2 ekor
- Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) jumlah 3 ekor
- Cendrawasih Raja (Cicinnurus regius) jumlah 3 ekor
- Nuri Bayan (Eclectus roratus) jumlah 1 ekor
- Pelandu Nugini (Thylogale browni) jumlah 2 ekor
- Bahwa satwa yang dilindungi tersebut telah dilakukan penyerahan berdasarkan:
- Berita Acara Penyerahan Satwa Nomor: BA.325/K.2/SKWVI/KSA.03.01/B/3/2026 tanggal 31 Maret 2026 Pihak I M. Yusuf, SH. (Kanit Pidum Polres Probolinggo Kota) telah menyerahkan kepada Pihak II Benediktus Rio Wibawanto, S.Hut., M.Sc. (Kepala Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo) dan
- Berita Acara Penyerahan Satwa Nomor: BA.326/K.2/SKWVI/KSA.03.01/B/3/2026 tanggal 31 Maret 2026 Pihak I Benediktus Rio Wibawanto, S.Hut., M.Sc. (Kepala Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo) telah menyerahkan kepada Pihak II Nofi Sugianto, S.Hut., M.Ec., Dev. (Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Jawa Timur).
- Bahwa hingga saat ini juga telah dilakukan penitipan sementara berdasarkan:
- Berita Acara Penitipan Sementara Satwa Liar Dilindungi/Tidak Dilindungi Undang-Undang Nomor: BA.186/K.2/BIDTEK/KSA.03.01/B/4/2026 tanggal 16 April 2026 Pihak I Nofi Sugianto, S.Hut., M.Ec., Dev. (Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Jawa Timur) telah menyerahkan satwa liar dilindungi/tidak dilindungi Undang-Undang dalam keadaan hidup kepada Pihak II Eko Windarto (Kurator TSI II Prigen), berupa Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) jumlah 4 ekor.
- Berita Acara Penitipan Sementara Satwa Liar Dilindungi/Tidak Dilindungi Undang-Undang Nomor: BA.244/K.2/BIDTEK/KSA.03.01/B/5/2026 tanggal 12 Mei 2026 Pihak I Nofi Sugianto, S.Hut., M.Ec., Dev. (Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Jawa Timur) telah menyerahkan satwa liar dilindungi/tidak dilindungi Undang-Undang dalam keadaan hidup kepada Pihak II Adnan Mochammad (Direktur Utama PT Jaya Multi Zaman Jember Mini Zoo), berupa Nuri Bayan (Eclectus roratus) jumlah 1 ekor.
- Bahwa kondisi saat ini satwa dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Satwa Liar Dilindungi UndangUndang Nomor: BA.307/K.2/BIDTEK/KSA.03.01/B/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nofi Sugianto, S.Hut., M.Ec., Dev., dengan hasil sebagai berikut:
- Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) jumlah 12 ekor kondisi hidup
- Cendrawasih Raja (Cicinnurus regius) jumlah 2 ekor kondisi hidup
- Pelandu Nugini (Thylogale browni) jumlah 1 ekor kondisi hidup
- Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) jumlah 1 ekor kondisi hidup
- Sedangkan terhadap satwa yang dilindungi yang telah mati telah dikuburkan sebagaimana Berita Acara Perlakuan Satwa Liar Mati di Kandang Transit Balai Besar KSDA Jatim Nomor: BA.381/K.2/BIDTEK/KSA.03.01/B/7/2026 tanggal 13 Juli 2026.
- Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen dan legalitas perizinan yang sah. Satwa tersebut tergolong Satwa yang dilindungi, tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
- Bahwa atas perbuatan Tersangka tersebut telah merugikan Negara, karena Satwa liar dilindungi yang diperoleh dari alam adalah dalam penguasaan Negara, dengan nilai kerugian di atas dari taksiran kerugian aspek konservasi adalah tidak ternilai harganya karena kerugiannya tidak hanya pada nilai jumlah ekor Satwanya, akan tetapi juga berpengaruh pada kelompok/pasangan yang ditinggalkan, hilangnya rantai makanan pada ekosistem dimana Satwa tersebut sebelumnya berada, serta kerusakan lingkungan akibat hilangnya Satwa tersebut.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |