Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD UBAIDILLAH Bin MUHLAS pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 20.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jl. Ky. Zaenal Alim Rt.02/Rw.06 Kel.Sumber Taman,Kec.Wonoasih, Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), |