Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2025/PN Pbl JOICE PRAMONO 1.PURNAMA JUNANTA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG PROBOLINGGO
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2025/PN Pbl
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOICE PRAMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SW. DJANDO, GH., S.H.JOICE PRAMONO
Tergugat
NoNama
1PURNAMA JUNANTA
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG PROBOLINGGO
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DANY SANDI SETIAWANPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG PROBOLINGGO
2Mona Togi Gaberia Hutapea, S.H.PURNAMA JUNANTA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.        

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Terlawan adalah Para Terlawan yang tidak baik;
  4. Menyatakan sebagai hukum perbuatan Terlawan – 2 yang tidak mengijinkan ataupun memberikan jawaban atas pengajuan dari Pelawan untuk melakukan take over pinjaman Pelawan kepada bank lain untuk melunasi pinjaman kredit milik Pelawan pada kantor Terlawan – 2 merupakan bertentangan hukum;
  5. Menyatakan nilai harga jual yang diajukan dari kantor Terlawan – 2 kepada kantor  Terlawan – 3 adalah dibawah batas kewajaran atas obyek jaminan;
  6. Menyatakan pengajuan kantor Terlawan – 2 kepada kantor Terlawan – 3 untuk melaksanakan pelelangan atas obyek jaminan adalah batal demi hukum;
  7. Menyatakan Terlawan – 3 yang menjual dimuka umum/ lelang atas obyek jaminan berupa sertipikat hak guna bangunan nomor 590, luas 240 M2 atas nama Pelawan/ Joice Purnomo, terletak di Tisnonegaran, kecamatan Kanigaran, kota Probolinggo sebagaimana yang telah dialihkan dengan Hak Tanggungan nomor : 00983/ 2017 adalah Batal Demi Hukum; 
  8. Menyatakan Risalah lelang yang diterbitkan oleh kantor Terlawan – 3 dan tidak segera memberikan kepada Pelawan adalah cacat hukum oleh karenanya harus dibatalkan;
  9. Menyatakan semua surat ataupun dokumen – dokumen yang berhubungan dengan obyek jaminan yang dilaksanakan lelang oleh kantor Terlawan – 3 atas pengajuan dari kantor Terlawan – 2 adalah batal demi hukum.
  10. Menolak permohonan Eksekusi  dan/ atau Risalah lelang oleh Terlawan – 1.
  11. Menghukum Ikut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara a quo.

SUBSIDAIR

 Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak