Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 MOHAMMAD RIZAL bin EDI SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa 2 FEBRI DWI FIRMANSYAH bin EDI SANTOSO pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan makam Jl. Supriyadi Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan orang atau barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka |