Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Pbl EDY MUCHSIN PT. BANK MANDIRI Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Pbl
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY MUCHSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faizi Endarta,S.H.,M.KnEDY MUCHSIN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIANTO ADI NUGROHOPT. BANK MANDIRI Tbk.
2Moh Lutfi RahmanPT. BANK MANDIRI Tbk.
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PROBOLINGGO
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YUNA WAHYU APRIYANIKEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PROBOLINGGO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun meskipun timbul verset, banding ataupun kasasi.

3.Menyatakan menurut hukum tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh oknum karyawan  Tergugat dengan tidak menyetorkan pembayaran angsuran pinjaman maupun tabungan dari Penggugat kepada rekening pinjaman nomor 1430102246921 ataupun rekening tabungan nomor 1430018295640 PT. Bank Mandiri tbk yang seluruhnya atas nama EDY MUCHSIN adalah tanggung jawab dari Tergugat selaku atasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Maka sudah selayaknya dan sepatutnya dinyatakan tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum.

4.Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat -2 untuk menunda Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 128/Kanigaran, NIB 10080401.04028, Surat Ukur Tanggal 26/02/2019 Nomor 01367/Kanigaran/2019, Luas 252 M dahulu atas nama YUYUN NURHAYATI sekarang atas nama EDY MUCHSIN sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkcraht van gewijsde).

5.Menghukum Tergugat untuk segera memberikan restrukturisasi kredit kepada EDY MUCHSIN sebagaimana yang diamanahkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid 19 bagi Perbankan juncto Upaya Penyelesaian Kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/Pojk.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum juncto  Penyelamatan kredit bermasalah menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diletakkan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 128/Kanigaran, NIB 10080401.04028, Surat Ukur Tanggal 26/02/2019 Nomor 01367/Kanigaran/2019, Luas 252 M dahulu atas nama YUYUN NURHAYATI sekarang atas nama EDY MUCHSIN.

7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.011.350.000,- (Satu milyar sebelas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana rincian kerugian Penggugat yang tersebut dalam posita poin 12 di atas.

8.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.

9.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

-     Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak