URAIAN KEJADIAN PERKARA
Bahwa ia Terdakwa Ida Bagus Gede Sutama Bin Ida Bagus Putu Siwa ( Almarhum ) Pada hari Selasa 20 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB .berjualan Minuman Keras di Jl Gajah Mada Kel. Mangunharjo Kec. Mayangan dan Pada hari Selasa, 20 September 2022, sekira pukul 23.00 WIB petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo melakukan operasi Gabungan tentang Mihol dan pada waktu itu ditemukan Saudara Ida bagus Gede Sutama melakukan kegiatan berjualan minuman keras di Jalan Jl. Gajah Mada ( Jalan Lingkar Utara ) Kel. Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang perbuatan tersebut melanggar PERDA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjulan Minuman Beralkohol dan PERDA Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pada waktu itu juga Petugas Satuan Polisi pamong Praja Kota Probolinggo mengamankan tersangka dan barang dagangannya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 18 ayat 7 Jo Pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjulan Minuman Beralkohol yang berbunyi “ Setiap Orang yang melanggar ketentuan pasal 18 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
Dan dalam penjelasan dari Pasal 18 ayat 7 Jo Pasal 22 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 adalah Setiap Pelaku usaha minuman keras harus memiliki ijin usaha minuman keras. |