Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Pbl PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES RIBUT HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pbl
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs.R.Purwono Tjokrodarsono,S.H.PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1RIBUT HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AGUSTININGSIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 240900032762 tanggal 14 November 2024 antara Penggugat dan Tergugat sah.

3.  Menyatakan Penggugat adalah Penerima Fidusia yang sah dan mempunyai hak kebendaan atas objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01417152.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 20 November 2024, yang objeknya berupa:

a. Merek/Tipe                : Toyota / Avanza W01 V/M/T.

b. Tahun                         : 2022.

c. Warna                         : Putih Metalik.

d. Nomor Rangka          : MHFAB1BY5N0012292.

e. Nomor Mesin            : 2NRX601547

f. Nomor Polisi              : N-1151-PD

g. Nomor BPKB             : S-00932120

h. Atas Nama BPKB      : RIBUT HARIYANTO.

Adalah kendaraan yang menjadi objek pembiayaan berdasarkan perjanjian pembiayaan Nomor 240900032762 tanggal 14 November 2024.

4.  Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran angsuran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 240900032762 tanggal 14 November 2024,  Beserta bagian tidak terpisahkan dari perjanjian, Syarat dan ketentuan Umum (SKU) Perjanjian Pembiayaan.

5.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara nyata dan sukarela kepada Penggugat Objek Sengketa sebagaimana disebut dalam petitum angka 3, berikut kunci kendaraan, kunci ganda, STNK dan dokumen kendaraan lain yang berada dalam penguasaan Tergugat, dalam keadaan yang patut sesuai kondisi pemakaian wajar, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap diberitahukan secara sah kepada Tergugat.

6.  Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban penyerahan Objek Sengketa setelah lewat tenggang 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana petitum angka 5, sampai kewajiban penyerahan tersebut dilaksanakan, sepanjang Majelis Hakim berpendapat beralasan menurut hukum.

7.  Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan Surat Persetujuan tanggal 13 November 2024 dan kepentingan hukum atas Objek Sengketa, tanpa menghukum Turut Tergugat membayar kewajiban Tergugat.

8.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak