Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Pbl |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | BRI UNIT GOTONG ROYONG |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | AGUS ANGGONO | 2 | RAHAYU ESTININGTYAS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mohamad Ali Afif, S.H. | AGUS ANGGONO | 2 | Mohamad Ali Afif, S.H. | RAHAYU ESTININGTYAS | 3 | BAYU SUGIARTO, S.H., M.H. | AGUS ANGGONO | 4 | BAYU SUGIARTO, S.H., M.H. | RAHAYU ESTININGTYAS |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
141.186.947,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 141.186.947,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 123.291.895 (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah),- dan bunga Rp. 17.895.052,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Lima Puluh Dua Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat SHM No 1971 Atas atas nama AGUS ANGGONO Luas 237 M2 Nomor SHM 02670 terletak diĀ kelurahan CURAHGRINTING kecamatan KANIGARAN Kota Pobolinggo. dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |