Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SAIFUL Pertama pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekira jam 21.00 Wib , di area persawahan dekat perumahan di Jl.Kinibalu Rt.03,Rw 03 Kel.Ketapang,Kec.Kademangan Kota Probolinggo. Kedua pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 jam 21.00 wib di sebelah pabrik kulit Jl.Kerinci ,Kel.Pilang,Kec.Kademangan,Kota Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak,memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, |